Satpam PN Jaksel Bongkar Tas Titipan Hakim Djuyamto, Isinya Uang Asing, Rupiah, hingga Cincin Batu

PN Jaksel, Wilmar Group, suap CPO, Hakim Djuyamto, Hakim Djuyamto kasus suap ekspor CPO, Satpam PN Jaksel Bongkar Tas Titipan Hakim Djuyamto, Isinya Uang Asing, Rupiah, hingga Cincin Batu, Titipan Tas Misterius di Malam Hari, Djuyamto Tidak Membantah, Nilai Suap Capai Rp 21,9 Miliar, Fakta yang Menguatkan Dakwaan

Sidang kasus dugaan suap majelis hakim dalam vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) kembali mengungkap fakta baru.

Seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Sofyan, bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Ia mengaku pernah dititipi sebuah tas oleh Djuyamto, hakim yang kini menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut.

“Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di persidangan.

Titipan Tas Misterius di Malam Hari

Sofyan menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada malam hari ketika ia bertugas bersama satpam lain bernama Maulana, tepatnya Sabtu, 12 April 2025.

“Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan menirukan pernyataan Djuyamto kepada Maulana.

Sofyan menegaskan, ia tidak pernah membuka tas tersebut pada saat dititipkan.

Ia baru mengetahui isi tas ketika diperiksa penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.

PN Jaksel, Wilmar Group, suap CPO, Hakim Djuyamto, Hakim Djuyamto kasus suap ekspor CPO, Satpam PN Jaksel Bongkar Tas Titipan Hakim Djuyamto, Isinya Uang Asing, Rupiah, hingga Cincin Batu, Titipan Tas Misterius di Malam Hari, Djuyamto Tidak Membantah, Nilai Suap Capai Rp 21,9 Miliar, Fakta yang Menguatkan Dakwaan

Muhammad Syafei menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025)

Djuyamto Tidak Membantah

Kesaksian Sofyan tidak dibantah langsung oleh Djuyamto.

Dalam sidang, Djuyamto justru menanyakan ulang soal percakapan yang pernah terjadi di depan penyidik.

“Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto.

“Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.

Nilai Suap Capai Rp 21,9 Miliar

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memuluskan vonis bebas.

  • Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim menerima Rp 9,5 miliar.
  • Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar.
  • Dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
  • Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Tiga korporasi sawit besar yang mendapatkan vonis lepas itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dengan total nilai perkara triliunan rupiah.

Fakta yang Menguatkan Dakwaan

Kesaksian Sofyan soal tas misterius berisi uang asing, rupiah, hingga cincin batu menjadi salah satu bukti penting dalam perkara yang menjerat Djuyamto.

Fakta ini menambah daftar panjang bukti dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat pengadilan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.