Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Kompolnas: Itu Hak Masyarakat, tapi...

kompol cosmas, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, Kompol Cosmas dicopot, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat dari kepolisian, petisi tolak pemecatan Kompol Cosmas, Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Kompolnas: Itu Hak Masyarakat, tapi...

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menanggapi munculnya petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi kepolisian.

Anam yang akrab disapa Cak Anam menekankan bahwa masyarakat berhak membuat petisi terbuka, tetapi ia mengingatkan agar penilaian publik berangkat dari fakta persidangan.

"Saya kira apa pun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas, terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun," kata Anam, Senin (8/9/2025).

Hak Masyarakat dan Hak Banding

Anam menegaskan, pembuatan petisi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, Kompol Cosmas juga masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding atas putusan etik.

"Dia (Kompol Cosmas) punya hak untuk banding dan sebagainya. Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," ujar Anam.

Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi, saya kira ayolah kita berangkatnya dari fakta," tambahnya.

kompol cosmas, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, Kompol Cosmas dicopot, Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat dari kepolisian, petisi tolak pemecatan Kompol Cosmas, Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Kompolnas: Itu Hak Masyarakat, tapi...

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Raih Ratusan Ribu Tanda Tangan

Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dibuat di platform change.org pada Rabu (3/9/2025).

Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.

Hingga Senin (8/9/2025) pukul 16.43 WIB, jumlah tanda tangan dalam petisi tersebut telah menembus 196.150 orang.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kompolnas memastikan, selain menjalani sidang etik, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad tetap menghadapi proses pidana atas insiden pelindasan Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Penjernihan I, tempat insiden terjadi.

Kompolnas bersama Komnas HAM turut hadir untuk mengawasi proses pengambilan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi.

Lokasi yang didatangi antara lain Gedung PT Bersaudara dan Gereja Kristen Protestan Angkola yang berada di seberangnya, tepat berhadapan dengan titik kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.