Kalender Libur Agustus 2025: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend HUT RI
Pemerintah resmi menambah satu hari cuti bersama pada bulan Agustus 2025, yang membuat masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penambahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru yang ditandatangani pada Kamis (7/8/2025) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Tambahan libur tersebut jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Alasan Penambahan Cuti Bersama
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan langkah ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, menambahkan pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukasi.
Kalender Libur dan Cuti Bersama Agustus 2025
Berdasarkan SKB terbaru, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80 (Tanggal Merah)
- Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT RI ke-80 (Tambahan SKB Tiga Menteri)
Selain itu, libur akhir pekan di bulan Agustus 2025 jatuh pada:
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
Potensi Long Weekend
Dengan tambahan cuti bersama 18 Agustus, masyarakat akan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut:
- Sabtu, 16 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025 (Libur Nasional HUT RI)
- Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)
Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk perjalanan wisata, berkunjung ke keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berlaku untuk Sektor Pemerintah dan Swasta
Untuk pegawai negeri, cuti bersama ini berlaku secara otomatis sesuai SKB Tiga Menteri.
Namun, bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau opsional, tergantung kebijakan perusahaan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta tidak mengurangi hak cuti tahunan apabila perusahaan memutuskan untuk libur.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi akan tetap berjalan optimal meski cuti bersama diberlakukan.
Hari Nasional Lain di Agustus 2025 (Non-Libur)
Selain Hari Kemerdekaan, beberapa peringatan nasional pada Agustus 2025 yang bukan hari libur antara lain:
- 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
- 10 Agustus: Hari Veteran Nasional & Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 14 Agustus: Hari Pramuka
- 18 Agustus: Hari Konstitusi RI
- 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri
- 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
- 24 Agustus: HUT TVRI & Hari Jakarta Membaca
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan momen libur Agustus 2025 secara produktif dan bertanggung jawab untuk mempererat persatuan bangsa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!