Beda Uji Kendaraan Listrik dan Konvensional di Proving Ground Bekasi

hybrid, BPLJSKB, kendaraan listrik, PHEV, Bekasi, proving ground, Beda Uji Kendaraan Listrik dan Konvensional di Proving Ground Bekasi

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) memiliki fasilitas pengujian kendaraan elektrifikasi di proving ground Bekasi, Jawa Barat.

Adapun fasilitas tersebut mencakup pengujian mobil listrik murni, hybrid, serta sepeda motor listrik, termasuk kendaraan konversi.

Kepala BPLJSKB Iman Sukandar mengatakan, proses pengujian kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional, termasuk dari sisi fasilitasnya.

hybrid, BPLJSKB, kendaraan listrik, PHEV, Bekasi, proving ground, Beda Uji Kendaraan Listrik dan Konvensional di Proving Ground Bekasi

Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV).

"Perbedaan utama pengujian kendaraan konvensional dan kendaraan listrik (EV/PHEV) di BPLJSKB terletak pada jenis pengujian serta parameter teknis yang diuji," ujar Iman kepada KOMPAS.com saat ditemui di Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, jika pada kendaraan konvensional terdapat pengujian emisi gas buang dan kebisingan, maka pada kendaraan listrik terdapat sejumlah pengujian tambahan di proving ground BPLJSKB, yakni:

  • Pengujian perlindungan sentuh listrik, meliputi perlindungan terhadap kontak langsung dan tidak langsung, serta hambatan isolasi.
  • Keselamatan fungsional, mencakup penyalaan dua langkah saat mengaktifkan mode berkendara, serta satu langkah saat menonaktifkannya, indikator pengisian daya, dan indikator baterai lemah.

hybrid, BPLJSKB, kendaraan listrik, PHEV, Bekasi, proving ground, Beda Uji Kendaraan Listrik dan Konvensional di Proving Ground Bekasi

Proving Ground BPLJSKB Bekasi

  • Pengujian suara tambahan untuk kendaraan senyap (QRTV), yang berlaku untuk kendaraan EV dan hybrid.

"Memang beda dengan kendaraan biasa. Untuk aspek fungsional berupa pengaktifan mode mengemudi dua langkah itu juga bagian dari safety, sehingga kendaraan tidak bisa langsung berjalan. Sementara untuk mematikan cukup satu langkah," katanya.

hybrid, BPLJSKB, kendaraan listrik, PHEV, Bekasi, proving ground, Beda Uji Kendaraan Listrik dan Konvensional di Proving Ground Bekasi

Proving Ground BPLJSKB Bekasi

Sementara itu, fasilitas pengujian kendaraan listrik di proving ground BPLJSKB dipastikan telah sesuai standar internasional, yakni United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation dan ISO/IEC 17025 sebagai standar kompetensi laboratorium internasional dalam pengujian kendaraan bermotor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang