Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Pacu Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan, Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) merupakan instrumen penting, dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkelanjutan. 

Saat memberikan pengarahan secara daring pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan, Aan menekankan bahwa keselamatan jalan adalah isu serius yang telah menjadi perhatian nasional bahkan global, karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, hal ini sejalan dengan komitmen global World Health Organization (WHO) melalui Decade of Action for Road Safety 2021-2030, yang merupakan kelanjutan dari dekade sebelumnya (2011-2020). 

"Masalah keselamatan angkutan jalan sudah menjadi keprihatinan kita bersama, dan keselamatan menjadi harapan masyarakat serta semua pihak," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

Dia menambahkan, WHO sudah membuat deklarasi tentang keselamatan di jalan, dan kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap nyawa maupun keselamatan manusia.

Aan memastikan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), sebagai kerangka kebijakan nasional dalam penanganan keselamatan jalan lintas sektor.

RUNK dilaksanakan oleh berbagai Kementerian/Lembaga melalui lima pilar utama, yakni manajemen keselamatan jalan yang dikoordinasikan oleh Bappenas; jalan berkeselamatan dikoordinasikan Kementerian PU; kendaraan yang berkeselamatan oleh Kemenhub; pengguna jalan yang berkeselamatan oleh Polri; serta penanganan pasca-kecelakaan (post-crash response) untuk menekan tingkat fatalitas korban oleh Kemenkes.

Namun, Aan mengakui bahwa aspek keselamatan jalan masih menjadi tantangan serius, yang membutuhkan penanganan sistemik dan berkelanjutan. Data Polri pada tahun 2025 mencatat, terjadi 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia dengan 24.296 korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, Aan pun kembali menegaskan bahwa SMK PAU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pengelolaan keselamatan yang berdampak langsung pada operasional kendaraan hingga pengemudi. 

“Jadi penerapan SMK PAU ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persyaratan administratif tapi juga sebagai persyaratan operasional. Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator bisa menjamin armadanya laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan,” ujarnya.