Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Tujuan Ekspor ke Singapura Jadi Sorotan
Menyusul dengan insiden pembukaan secara paksa segel 15 kontainer dari 25 kontainer tujuan ekspor ke Singapura pada Minggu 24 Mei 2026. pihak perusahaan angkat bicara. Pengacara perusahaan, Poltak Silitonga menyayangkan tindakan penyegelan tersebut oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam.
Diungkap Poltak tindakan tersebut dinilai ‘mengangkangi’ undang-undang. Sebab, barang yang dieskpor perusahan tersebut tealh terverfikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” kata dia kepada awak media, Minggu 24 Mei 2026.
Dia juga menyebut bahwa tindakan pembukaan segel kontainer milik milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tidak sah.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," sambungnya.
Poltak menilai tindakan tersebut sewenang wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.
Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.
"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B. Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," sambungnya.
Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI
Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.
Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau 22 Mei lalu.
"Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?" tanya Poltak.
Sementara itu, dalam rapat tersebut Letkol TNI AL Ridho mempertanyakan matinya Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Tongkang Capricorn yang berangkat dari Bangka Belitung hingga di Keperaian Laut Binyu.
Matinya sistem AIS pada kapal Capricorn, kata Letkol Ridho dicurigai kesengajaan pihak kapal untuk mengelabui petugas. Padahal, sistem AIS sebagaimana dijelaskan kapten kapal yang ikut dalam acara tersebut, bisa terjadi karena faktor cuaca atau hal teknis yang berkaitan dengan sistem kapal.
Poltak menyanggah argumen Letkol (P) Ridho. Dia justru balik mempertanyakan tindakan penyegelan yang menurutnya melakukan pelanggaran dengan menyetop kapal tanpa dilengkapi Surat Perintah dan sewenang-wenang menangkap kapal, padahal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
"Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada 'perintah atasan' kapal tetap ditahan, maksudnya apa? Apakah petugas angkatan laut tersebut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang undangan?," sambungnya.
Sebelumnya di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihak pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.
Tapi permintaan itu ditolak oleh para pemilik barang. Selain alasan karena sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang, uji ulang atas kandungan barang biayaya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.
"Loh, semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka arena ada 'perintah atasan'. Ini negara kekuasaan apa negara hukum," ujarnya Poltak merasa heran.
Memastikan Kandungan Muatan Kontainer
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice yang tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini. Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen,"kata dia.
Sementara dari Satgas Penyelundulan TNI yang ikut hadir di acara pembongkaran, menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam, terdapat material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.
"Kami dari Satgas sudah melakukan hasil uji Lab isi pada kontainer, terdapat 7 kontainer ada ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain," ujar Satgas tersebut.
Satgas melanjutkan temuan yang diperolehnya bahwa kandungan Ilminite yang telah dilakukan uji Lab di PT Timah pada 30 Maret 2026, terdapat campuran kandungan Zircone.
Terkait informasi yang disampaikan Satgas soal informasi temuannya tersebut dibantah keras oleh Sinta, pihak ekspedisi kapal laut dan Regi dari pihak perusahaan. Menurut Regi, istilah Under Invoice adalah untuk mencocokan jumlah dan jenis barang yang diekspor.
"Ibaratnya begini, saya mengekspor kain, tapi didalamnya baju, itu disebut under invoice," jelas Regi.
Adapun muatan barang PT PMM disebutnya sudah dengan kandungan yang ditetapkan dengan kadar 40 persen. Dia juga memastikan kontainer barang perusahaam tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen.