Tuding Maia Estianty Selingkuh Hingga Jatuhkan Talak Tiga, Semua Klaim Ahmad Dhani Dipatahkan Sosok Ini
Perseteruan lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali memanas setelah berbagai klaim soal perceraian mereka terus diungkit ke publik. Namun kali ini, sorotan datang dari pegiat media sosial Rumail Abbas yang membedah dokumen resmi Mahkamah Agung (MA) terkait perceraian pasangan musisi tersebut.
Melalui unggahannya di X, Rumail mengulas putusan MA No 12 PK/AG/2012 yang bahkan tercatat sebagai “Landmark Decision” dalam Laporan Tahunan MA RI 2013. Dari dokumen itu, ia mencoba menguji sejumlah pernyataan Ahmad Dhani yang belakangan ramai dibicarakan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Salah satu yang paling disorot adalah klaim Ahmad Dhani yang menyebut dirinya menceraikan Maia karena dugaan perselingkuhan dengan petinggi televisi swasta. Dhani bahkan mengaku memiliki dokumen pengakuan bertanda tangan dari Maia.
Namun menurut Rumail, hal tersebut justru tidak terlihat dalam pertimbangan hakim di berbagai tingkat peradilan.
"Klaim ini tidak muncul dalam pertimbangan hakim di empat tingkat peradilan," tulis Rumail Abbas di X, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
"Kalau dokumen sekuat itu memang diajukan, hakim wajib mempertimbangkannya. Terutama dalam perkara cerai dengan taruhan hak asuh tiga anak dan harta miliaran," sambungnya.
Rumail menilai, apabila perceraian benar didasarkan pada tuduhan zina, maka konsekuensi hukumnya seharusnya jauh lebih besar dan menjadi poin penting dalam putusan.
Tak hanya soal dugaan perselingkuhan, Rumail juga menyinggung klaim Ahmad Dhani terkait kemenangan hak asuh anak di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, putusan PK sebenarnya tidak secara mutlak memenangkan Dhani.
Dalam dokumen tersebut, MA disebut menerapkan prinsip bahwa anak yang telah mumayyiz berhak menentukan pilihan sendiri.
"Anak yang paling muda telah berusia 12 tahun, berarti telah menginjak usia mumayyiz, sehingga dengan demikian mereka berhak menentukan dirinya untuk ikut Ibu atau Ikut Ayahnya," tulisnya.
Rumail menegaskan bahwa putusan itu justru menjadi yurisprudensi nasional mengenai hak anak mumayyiz dalam perkara hak asuh.
"Bukan karena Dhani menang," katanya.
Hal lain yang ikut disorot adalah laporan dugaan KDRT yang pernah dibuat Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada 2007. Selama ini, Dhani kerap menyebut laporan tersebut palsu karena penyidik akhirnya menghentikan kasus itu.
Namun menurut Rumail, dokumen persidangan menunjukkan laporan tersebut memang pernah dibuat dan didukung sejumlah kesaksian.
"Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22 dalam putusan PA). Tiga saksi di bawah sumpah menerangkan: barang Maia dikeluarkan, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, dan lemari dijebol," tulis Rumail Abbas.
Rumail bahkan menyebut Ahmad Dhani tidak membantah adanya peristiwa tersebut dalam persidangan.
"Pengakuannya di pengadilan: itu cara "memberi pelajaran" karena Maia tidak menuruti perintahnya," pungkasnya.
Dokumen perceraian itu juga memuat alasan masing-masing pihak terkait keretakan rumah tangga mereka. Dari sisi Maia, ia mengaku sejak awal menikah sering terjadi pertengkaran karena Ahmad Dhani disebut masih suka menggoda perempuan lain dan melakukan kekerasan.
"Sejak awal pernikahan berdua sudah sering terjadi pertengkaran yang disebabkan karena, hal mana keduanya memiliki alasan masing-masing, pihak istri menyatakan Dani Ahmad masih suka iseng dengan perempuan lain yang bukan muhrim, juga telah melakukan kekerasan," demikian keterangan yang tertera dalam lampiran dokumen.
Sementara dari pihak Ahmad Dhani, Maia disebut tidak patuh dan meninggalkan rumah.
"Pihak Dani Ahmad pun menyatakan Maya Estiyanty telah tidak menuruti kehendak suami bahkan sering mabuk dan narkoba, yang akhirnya telah meninggalkan kediamannya," katanya.