Pemkab Halmahera Utara Tutup Permanen Pendakian Gunung Dukono

Gunung Dukono, Gunung Dukono ditutup, Pemkab Halmahera Utara Tutup Permanen Pendakian Gunung Dukono, 1. Penutupan permanen akses pendakian, 2. Pengawasan ketat di wilayah desa dan kecamatan, 3. Larangan pemberian izin pendakian, 4. Sosialisasi kepada masyarakat dan calon pendaki, 5. Sanksi bagi pelanggar

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menetapkan penutupan permanen seluruh aktivitas pendakian menuju Gunung Dukono.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, mewakili Bupati Halmahera Utara, dan diterbitkan pada 8 Mei 2026 di Tobelo.

Langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan setelah PGA (Pos Pengamatan Gunung Api) melaporkan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang kini berstatus Level II (Waspada).

Peningkatan aktivitas ini ditandai dengan keluarnya abu vulkanik yang berpotensi membahayakan pendaki maupun warga sekitar.

Isi instruksi dalam Surat Edaran

Melalui surat berkode 500.10.5.3/491 tersebut, pemerintah daerah memberikan beberapa instruksi penting kepada para camat dan kepala desa di wilayah sekitar Gunung Dukono, di antaranya:

1. Penutupan permanen akses pendakian

Seluruh pintu masuk menuju kawasan pendakian Gunung Dukono ditutup secara permanen. Tidak ada lagi akses resmi yang dapat digunakan masyarakat maupun wisatawan untuk melakukan pendakian.

2. Pengawasan ketat di wilayah desa dan kecamatan

Para camat dan kepala desa diminta melakukan pengawasan ekstra ketat, serta melarang warga dan wisatawan melakukan pendakian dalam kondisi apa pun.

3. Larangan pemberian izin pendakian

Pengelola kawasan maupun pihak lain diminta tidak mengeluarkan izin pendakian kepada siapa pun.

4. Sosialisasi kepada masyarakat dan calon pendaki

Seluruh pengelola pendakian diminta menyebarluaskan informasi penutupan permanen ini kepada masyarakat, termasuk kepada komunitas pecinta alam atau calon pendaki.

5. Sanksi bagi pelanggar

Pendaki yang tetap memaksakan diri naik ke Gunung Dukono akan dikenakan sanksi tegas berupa:

  • Teguran keras
  • Blacklist pendakian
  • Sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tujuan penutupan: Keselamatan adalah prioritas

Penutupan permanen ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bencana yang dapat timbul sewaktu-waktu.

Gunung Dukono merupakan salah satu gunung api paling aktif di Maluku Utara, dan abu vulkaniknya sering mencapai kawasan permukiman maupun jalur penerbangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang