Royalti Seret Sejak 2025, Pencipta Lagu: Kalau Dibiarkan, Kita Mati Semua

Para pencipta lagu.
Para pencipta lagu.

 Sejak berlakunya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, pendapatan royalti musik sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengalami penurunan drastis. Kondisi ini mendorong enam LMK dan tiga organisasi musik untuk menyurati Kementerian Hukum, menuntut pertanggungjawaban atas dampak kebijakan tersebut.

Dampak kebijakan itu langsung terasa di sejumlah LMK. Karya Cipta Indonesia (KCI) merumahkan sebagian karyawannya, sementara Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) membubarkan tim collecting. Wahana Musik Indonesia (WAMI) pun melakukan efisiensi secara ketat untuk bertahan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Enam LMK yang bersama-sama menyurati Kementerian Hukum adalah KCI, SELMI, Pro Karindo Utama (PKU BBC), Langgam Kreasi Budaya (LKB), Citra Nusa Swara (CNS), dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Mereka didukung tiga organisasi musik, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dan ABHC.

Pembina KCI, Enteng Tanamal, mengungkapkan keprihatinannya dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2025. Ia berharap Menteri Hukum tergerak melihat kondisi nyata yang dihadapi para pencipta lagu saat ini.

"Menteri bisa tergerak untuk melihat kondisi yang sekarang ini. Jadi mudah-mudahan tergerak hatinya untuk melihat bahwa kita punya kondisi sekarang ini, apakah mau dibiarkan begitu pencipta sampai enggak mendapatkan sesuatu," kata Enteng.

Ia memperingatkan bahwa situasi ini tidak bisa terus dibiarkan.

"Karena kalau dibiarkan terus begini, kita akan mati semua," tegasnya.

Enteng juga menjelaskan betapa seriusnya dampak terhadap penghasilan pencipta lagu. Dalam kondisi normal, seorang pencipta lagu bisa menerima royalti tiga hingga empat kali dalam setahun. Namun sejak Agustus 2025, tidak ada satu pun royalti yang mereka terima.

"Karena pencipta lagu itu bisa mendapatkan royalti dalam satu tahun sampai tiga sampai empat kali. Tapi dengan keadaan sekarang, dari Agustus 2025 sampai saat ini tidak mendapat sedikit pun. Dan ini menyangkut kehidupan para pencipta lagu," ujar Enteng.

Melalui surat terbuka itu, para LMK dan organisasi musik menuntut pembatalan surat edaran terkait, revisi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, transparansi distribusi dana, audit independen, serta audiensi langsung dengan pihak terkait. Mereka berharap surat ini didengar dan mendorong lahirnya solusi konkret atas polemik royalti yang berlarut.

"Mudah-mudahan kita bisa menemukan jalan keluar untuk ini," tutur Enteng Tanamal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat Edaran LMKN mengatur bahwa penarikan, penghimpunan, dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sistem terpusat ini dinilai membatasi jumlah tenaga penarik royalti sehingga berdampak langsung pada penurunan pendapatan.

Sementara itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa LMKN melakukan penarikan langsung ke pengguna dan menunjuk perwakilan daerah untuk membantu proses penarikan royalti di lapangan.