Top 7+ Pencipta Lagu Legendaris Serbu MA, Ini Hal yang Dituntut

Para pencipta lagu.
Para pencipta lagu.

 Dunia musik Indonesia tengah bergejolak. Tujuh pencipta lagu ternama resmi melayangkan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Para penggugat tegas menilai kedua regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama terkait keberadaan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Menurut para pemohon, LMKN justru menimbulkan kekacauan masif dalam tata kelola royalti yang seharusnya dikelola secara transparan dan dikendalikan langsung oleh para pemilik hak cipta, yaitu "dari, oleh, dan untuk pencipta lagu."

Salah satu pemohon utama, Eko Saky, pencipta lagu legendaris "Jatuh Bangun," blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Eko Saky menegaskan bahwa pembentukan LMKN sejak awal tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2014.

"LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu," ujar Eko Saky saat ditemui baru-baru ini.

Eko juga menyoroti proses penunjukan komisioner LMKN yang dilakukan Kementerian Hukum secara tertutup dan terkesan mendadak, bahkan rampung dalam waktu kurang dari satu hari.

"Menteri menunjuk langsung komisioner tanpa proses yang terbuka. Lebih parah lagi, beberapa nama ternyata adalah staf khusus menteri yang kini merangkap jabatan sebagai komisioner LMKN,” ungkapnya.

Eko Saky juga merasa gerah dengan adanya indikasi tekanan dari oknum pejabat kepada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). Ia mempertanyakan transparansi penunjukan komisioner.

"Dengan tegas, saya mempertanyakan kehadiran sejumlah nama yang bukan dari pencita lagu atau pemusik bisa ditunjuk menjadi komisioner LMKN? Seharusnya pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, bukan sekaligus menjadi pelaku. Bagaimana mungkin regulator mengawasi dirinya sendiri? Ini jelas menyalahi prinsip check and balance," kata Eko.

Para pemohon juga mengkritik Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 yang isinya mencabut kewenangan LMK untuk menarik dan menghimpun royalti. Kebijakan ini dinilai fatal karena merusak ekosistem musik nasional dan menciptakan tiga dampak negatif:

1.  Para pencipta lagu kini hidup dalam kecemasan, tidak yakin apakah royalti mereka akan diterima tahun ini.

2.  Hubungan antara LMK dan para pencipta menjadi renggang.

3.  Para pengguna lagu — mulai dari rumah karaoke, kafe, pub, promotor hingga event organizer — kini kebingungan harus berurusan dengan siapa.

Mereka bahkan menyinggung pernyataan pribadi salah satu pejabat yang diduga memerintahkan penghentian penarikan royalti oleh LMK.

Musisi lain yang ikut mengajukan gugatan, Ali Akbar, pencipta lagu untuk grup legendaris God Bless dan Gong 2000, mempertegas masalah fundamental hukumnya. Ali menjelaskan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 secara eksplisit hanya memberikan kewenangan penuh kepada LMK.

"Pengelolaan royalti merupakan ranah hukum perdata (privaatsrecht), bukan hukum publik (publiekrecht). UU Hak Cipta sudah jelas: hanya LMK yang berwenang. LMKN tidak disebut satu kali pun dalam undang-undang," tegas Ali Akbar.

Menurut Ali, kekeliruan pembentukan LMKN bermula dari Permenkum Nomor 29 Tahun 2014. Ia menegaskan Pasal 93 UU Hak Cipta hanya memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara penerbitan izin dan evaluasi LMK.

"Tidak ada mandat untuk membentuk lembaga lain seperti LMKN,” tuturnya.

Ali menilai PP Nomor 56 Tahun 2021 dan turunannya justru memperparah kekeliruan ini karena menempatkan LMKN sebagai pihak yang mengatur dan mendistribusikan royalti, padahal secara hukum hal itu merupakan tugas LMK.

"Oleh sebab itu, kami ingin meluruskan. Kami ingin tata kelola royalti yang benar, adil, dan berkelanjutan, agar sesuai dengan undang undang, para pencipta lagu tidak terus-menerus dirugikan," pungkas Ali.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari musisi Ari Bias, yang hadir dalam diskusi publik beberapa waktu lalu. Menurut Ari, PP Nomor 56 Tahun 2021 justru mengambil alih sebagian besar fungsi dan kewenangan LMK, sehingga timbul ketidaksesuaian antara norma undang-undang dan pelaksanaannya.

"Saya mendukung langkah rekan-rekan pencipta untuk mengajukan uji materi ke MA demi meluruskan amanat UU Hak Cipta," kata Ari Bias.

Permohonan uji materiil ini telah terdaftar resmi di Mahkamah Agung dengan nomor register 5874-HUM-2510291110. Ketujuh pemohon yang berjuang demi keadilan ini adalah Ali Akbar, Eko Saky, Vien Adiyanti, Rento Saky, Ugie Uturia, Arie Zain, dan Enteng Tanamal (Ketua Pembina LMK KCI).