Ini Daftar Tol dan Jalan Arteri yang Dilarang Dilintasi Truk saat Lebaran 2026
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional truk dan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan arteri selama periode Lebaran 2026.
Kebijakan pembatasan truk saat mudik Lebaran 2026 ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik, khususnya di jalur utama Pulau Jawa, Sumatera, Bali, hingga Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan, pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan berlangsung hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Periode ini mencakup puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan signifikan.
Kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menarik kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol dan arteri nasional selama musim mudik.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Adapun daftar ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan truk selama Lebaran 2026:
Sumatera
- Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai
- Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta dan Banten
- Jakarta – Tangerang – Merak
- Prof. DR. Ir. Soedijatmo
- Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
- Dalam Kota Jakarta (Cawang – Tomang – Pluit serta Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)
Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026
Jawa Barat
- Jakarta – Bogor – Ciawi
- Jakarta – Cikampek
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cikampek – Palimanan – Kanci
- Cileunyi – Sumedang – Dawuan
- Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Semarang – Solo – Ngawi
- Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo
- Yogyakarta – Bawen (seksi fungsional)
Jawa Timur
- Ngawi – Kertosono
- Kertosono – Mojokerto
- Mojokerto – Surabaya
- Surabaya – Gempol
- Gempol – Pasuruan – Probolinggo
- Probolinggo – Banyuwangi (seksi fungsional)
Selain jalan tol, pembatasan angkutan barang juga berlaku di sejumlah ruas jalan nasional dan arteri di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Beberapa jalur utama yang terdampak antara lain:
- Jakarta – Cikampek – Cirebon
- Bandung – Tasikmalaya – Banjar
- Cirebon – Brebes – Semarang
- Solo – Yogyakarta
- Mantingan – Ngawi – Surabaya – Banyuwangi
- Denpasar – Gilimanuk
- Palangka Raya – Kapuas – Batas Kalimantan Selatan
Dengan adanya pembatasan truk Lebaran 2026 di jalan tol dan arteri ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran dapat lebih lancar serta meminimalkan potensi kemacetan panjang di jalur utama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang