FTSE Russell Tunda Review Indeks RI, Ada Apa?

Ilustrasi FTSE Russell
Ilustrasi FTSE Russell

Penangguhan sehubung masih berlangsungnya reformasi pasar modal Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Khususnya terkait transparansi dan keandalan perhitungan free float emiten domestik.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, FTSE Russell menjelaskan penundaan bertujuan untuk menghindari potensi distorsi indeks akibat ketidakpastian data dan risiko penurunan likuiditas selama masa transisi kebijakan pasar modal. Kebijakan ini bersifat teknis dan sementara, serta tidak berkaitan dengan klasifikasi status pasar saham Indonesia dalam kerangka Equity Country Classification FTSE.

Nantinya, FTSE akan mengumumkan review kuartalan periode Juni 2026 pada pada 22 Mei 2026.

IHSG.

Meski demikian, penyedian indeks global ini menyampaikan dukungan terhadap reformasi pasar modal Tanah Air yang tengah dilakukan oleh regutor Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.

Jeffrey mengatakan, pihaknya telah bertemu  dengan FTSE Russell pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut perwakilan indeks global ini juga menekankan implementasi aksi reformasi di pasar modal Tanah Air agar sesuai dengan time line yang telah disampaikan oleh BEI.

"Kami sampaikan bahwa FTSE memberikan support atas rencana aksi yang sedang dilakukan oleh BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO)​​​​​,” ungkap Jeffrey dikutip dari Antara pada Selasa, 10 Januari 2026.

Jeffrey mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh FTSE Russell atas upaya yang tengah dilakukan regulator melakukan perubahan yang lebih baik terhadap pasar modal Indonesia. Ia melanjutnya, penyedia indeks global tersebut tidak menyampaikan concern terkait country classification, seperti layaknya yang dilakukan oleh Morgan Stanley Index Capital (MSCI).

“Kami mengapresiasi dukungan dari FTSE. Kita juga dapat memahami bahwa FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification,” lanjut Jeffrey.

Menyusul dukungan FTSE terhadap reformasi pasar modal dalam negeri mendapat respons positif dari investor. Pada penutupan perdagangan sesi I pada Selasa, 10 Januari 2026, IHSG menguat 100,87 poin atau 1,25 persen ke posisi 8.132,75.

Sebagaimana diketahui bersama, OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia, dalam rangka memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). 

Ada tiga agenda reformasi. Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor, dan KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.

Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap. (Ant)