Ketua Dewan Pers: Setiap Hari Ada 10 Pengaduan Sengketa Pemberitaan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan tren mengkhawatirkan terkait sengketa pemberitaan di Indonesia. Ia menyebut, Dewan Pers menerima rata-rata hingga 10 pengaduan setiap harinya dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
Persoalan utama yang diadukan umumnya berkaitan dengan akurasi berita yang dinilai lemah dan dampak pemberitaan yang dianggap merugikan pihak-pihak tertentu.
"Sehari itu bisa 10 pengaduan loh. Dispute akibat dari pemberitaan yang dianggap merugikan orang. Lama-lama nanti masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers kalau begitu caranya," ujar Komaruddin saat ditemui di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Fenomena Media "Homeless"
Dalam pidatonya di Konvensi Nasional Media Massa yang menjadi rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komaruddin menyoroti kemunculan media yang bekerja tidak profesional atau ia istilahkan sebagai media "homeless".
Media jenis ini disinyalir kerap mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti objektivitas dan verifikasi, demi mengejar kecepatan atau jumlah tayangan. Hal ini, menurut Komaruddin, menjadi ancaman serius bagi kredibilitas industri pers secara keseluruhan.
Ia pun mendesak para insan pers untuk kembali ke marwah jurnalistik dengan memperkuat tiga landasan utama.
"Tiga itu harus dijaga: profesionalisme, objektivitas, dan etika. Kalau tidak, nanti orang akan kehilangan kepercayaan pada pers," tegasnya.
Revitalisasi dan Tantangan Teknologi AI
Komaruddin menjelaskan bahwa momentum HPN 2026 harus dijadikan ajang revitalisasi dan evaluasi menyeluruh untuk menentukan arah masa depan pers nasional.
Dewan Pers saat ini tengah menyeimbangkan dua strategi besar, yakni penguatan internal dan pengawalan regulasi eksternal.
Secara internal, para wartawan didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengemas konten tanpa sedikit pun menanggalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kreativitas dianggap kunci agar pers arus utama tetap relevan di tengah banjir informasi media sosial.
Sementara itu, di sisi eksternal, Dewan Pers terus mendesak pemerintah untuk mempertegas regulasi hak penerbit (publisher rights). Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Komaruddin menegaskan bahwa platform AI yang menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka harus memberikan kompensasi yang adil.
"Kita membuat langkah-langkah ke dalam dan keluar. Ke pemerintah soal regulasi agar platform AI membayar royalti atas karya jurnalistik yang digunakan. Ke dalam, kita dorong kawan-kawan pers lebih inovatif," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang