Orderan Fiktif untuk Tagih Pinjol Rugikan Ambulans hingga Ratusan Ribu Rupiah

Layanan ambulans di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian akibat dugaan teror penagihan pinjaman online (pinjol) dengan modus orderan fiktif.
Dalam peristiwa tersebut, tiga unit ambulans dikerahkan untuk menjemput pasien, namun sesampainya di lokasi, permintaan layanan itu ternyata tidak pernah ada dan diduga berkaitan dengan penagihan utang pinjol.
Orderan fiktif tersebut terjadi di kawasan permukiman Kecamatan Semarang Barat.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah ambulans terparkir di satu titik beredar luas di media sosial.
Kronologi kejadian orderan fiktif ambulans
Admin ambulans Antasena, Aldy (25), membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, bermula dari permintaan pengantaran pasien kontrol atas nama Adi Prasetya.
“Penelepon mengaku membutuhkan ambulans untuk mengantar pasien dari Jalan Puspowarno ke Rumah Sakit Columbia Asia,” ujar Aldy saat dikonfirmasi , Rabu (4/2/2026).
Di hari kejadian, pemesan mengirimkan data pasien, nama pemilik rumah, hingga titik lokasi melalui fitur berbagi lokasi WhatsApp. Berdasarkan informasi itu, ambulans segera bergerak menuju alamat rumah seorang perempuan bernama Lia.
Namun, setibanya di lokasi, Lia menyatakan tidak pernah memesan ambulans dan tidak dalam kondisi sakit.
“Kita bertemu dengan Mbak Lia, katanya dia tidak sakit,” ungkap Aldy.
Saat nomor pemesan dihubungi, respons yang diterima justru tidak jelas.
“Jawabannya cuma bilang ‘itu kakak saya’,” kata Aldy.
Pemilik rumah juga mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, rumahnya sempat didatangi sejumlah kendaraan jasa pengiriman akibat orderan fiktif.
Aldy kemudian kembali menghubungi nomor tersebut. Kali ini, pemesan menyampaikan ancaman terkait utang pinjol.
“Jawabannya malah bilang, ‘suruh ngelunasin dulu utangnya Rp 14 juta. Kalau enggak, nanti saya panggil damkar’,” ujar Aldy.
Ambulans alami kerugian operasional
Tak hanya satu, dua unit ambulans swasta lain milik rekan-rekan Aldy juga menjadi korban orderan fiktif di lokasi yang sama.
Akibat kejadian ini, para pengelola ambulans mengaku merugi secara operasional, terkait bahan bakar dan tenaga.
Sebagai ambulans swasta, seluruh biaya operasional harus ditanggung terlebih dahulu, sementara pembayaran baru diterima setelah layanan selesai.
“BBM pakai uang pribadi. Kondisi lagi sepi order, tapi tetap berangkat karena mikirnya ada pasien,” kata Aldy.
Ia menjelaskan, tarif layanan ambulans dalam kota berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 untuk perjalanan pulang pergi, dan sekitar Rp 350.000 untuk sekali jalan.
Berpotensi pidana
Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar menilai, praktik orderan fiktif ambulans untuk menagih utang pinjol telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali, Rabu (4/2/2026), dilansir dari Tribun.
Ia menyebut, penipuan semacam ini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Selain merugikan pengemudi dan lembaga layanan kesehatan, Ali menilai tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman atau teror psikologis terhadap warga.
“Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Ali mengimbau agar para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang menjadi sasaran teror, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang