Paspampres Sebut Anggotanya Sudah Jalankan SOP Saat Kena Tegur Wartawan Inggris
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memberikan klarifikasi terkait video yang ramai beredar di media sosial.
Dalam sebuah video, salah satu anggota Paspampres ditegur wartawan saat bertugas mengawal Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris.
Pada awalnya, anggota Paspampres terdengar melarang wartawan setempat mengambil gambar di area pengamanan.
Larangan itu memicu protes karena lokasi yang dimaksud merupakan ruang publik.
Situasi tersebut membuat anggota Paspampres yang ditegur memilih mundur dari lokasi.
Asintel Paspampres Sebut Anggotanya Bertindak sesuai SOP
Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Infanteri Mulyo Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri rekaman video tersebut sekaligus meminta keterangan langsung dari personel yang terlibat.
Menurut Mulyo, tindakan anggota Paspampres dalam video itu dilakukan dalam rangka sterilisasi area pengamanan dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Sehubungan dengan beredarnya konten footage yang beredar di media sosial terkait anggota Paspampres yang sedang menjalankan tugas di London," ujar Mulyo dilansir dari Antara, Kamis (29/1/2026).
"Setelah melalui investigasi mendalam, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas pengamanan Kepala Negara sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku," sambungnya.
Ia menegaskan, baik sikap maupun ucapan anggota Paspampres dalam rekaman tersebut dinilai proporsional dan sesuai dengan pedoman tugas pengamanan yang harus dijalankan setiap personel.
Dalam tayangan yang viral, lanjut Mulyo, anggota Paspampres terlihat menanggapi protes warga dengan tetap tenang, tersenyum, lalu meninggalkan lokasi.
"Paspampres mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, dan berkomitmen untuk terus menjamin keselamatan Kepala Negara sesuai ketentuan," sambung Mulyo.
Tugas Paspampres Lindungi Presiden dalam Jarak Dekat
Mulyo juga menjelaskan bahwa dalam setiap kunjungan luar negeri, Presiden Republik Indonesia selalu mendapat pengamanan dari Paspampres sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengamanan tersebut umumnya dilaksanakan oleh Grup A Paspampres.
Sebagai badan pelaksana pusat di lingkungan TNI, Paspampres diisi oleh prajurit pilihan dari satuan-satuan elite tiga matra. Personel berasal dari Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, Satuan Bravo 90 Kopasgat TNI AU, serta Kopassus TNI AD.
Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung dan jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarga inti.
Paspampres juga bertanggung jawab atas pengamanan mantan presiden, mantan wakil presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Secara struktur, Paspampres terbagi ke dalam empat grup. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI dan keluarga, Grup B mengawal Wakil Presiden RI dan keluarga, sementara Grup C menangani pengamanan tamu negara dan membawahi sejumlah satuan khusus pendukung.
Adapun Grup D, yang dibentuk pada 2014 bertugas memberikan pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang