Penolakan Rumah Doa HKBP di Bekasi, Kemenag Turun Tangan
Kementerian Agama (Kemenag) RI memediasi polemik keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan guna menegaskan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, pada Jumat (19/12/2025) menegaskan bahwa Kemenag hadir untuk memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat.
"Itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Kristiani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian," ucap Gugun saat merespons polemik tersebut dengan menghadiri pertemuan musyawarah di lokasi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Gugun, penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga agar kehidupan bermasyarakat tetap rukun dan harmonis.
Stafsus Gugun Gumilar menghadiri pertemuan di Rumah Doa HKBP Bekasi, Jabar
Dalam forum musyawarah tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Pertama, proses perizinan Rumah Doa HKBP akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan didampingi oleh Kemenag serta masyarakat.
Kedua, Kemenag bersama masyarakat akan memfasilitasi kegiatan peribadatan jemaat HKBP di lokasi terdekat sambil menunggu proses perizinan berjalan. Ketiga, masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, dan jemaat HKBP sepakat saling memaafkan serta menjaga kondusivitas lingkungan.
Keempat, Kemenag akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis atau trauma healing, terutama bagi anak-anak pascakejadian, dengan dukungan lintas pemangku kepentingan.
Kelima, penyelesaian pascakejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, Kemenag akan menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, sebagai “Desa Kerukunan” percontohan kerukunan umat beragama.
Ketujuh, Kemenag memfasilitasi perayaan Natal bagi jemaat HKBP tanpa gangguan apa pun serta menjamin pelaksanaan ibadah mingguan.
Kedelapan, program Ramadhan berbagi untuk jemaat HKBP dan masyarakat akan segera dilaksanakan, disertai penguatan program kerukunan dan moderasi beragama. (Sumber ANTARA)