BBPOM Temukan Frozen Food Bermasalah dan Bumbu Dapur Kedaluwarsa di Lampung

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan bumbu masak kedaluwarsa, makanan kaleng rusak, dan frozen food yang izinya tidak sesuai, dijajakan di tengah masyarakat.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang dilakukan BBPOM Lampung sejak 28 November 2025 lalu.
Adapun pengawasan pangan di masa Nataru ini akan dilakukan serentak hingga 3 Januari 2026 mendatang.
Hingga kini, BBPOM Lampung telah melakukan pengawasan terhadap 16 sarana di lima wilayah, yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.
Kepala BBPOM Lampung Bagus Heri Purnomo mengatakan, timnya menemukan total 126 unit produk bermasalah mulai di tingkat distributor, ritel modern, dan ritel tradisional.
Produk pangan kedaluwarsa dan penyok ditemukan
Kategori bumbu masak serta makanan dan minuman kaleng menjadi salah satu yang paling krusial karena terkait masa kedaluwarsa.
"Produk kedaluwarsa paling banyak kami temukan pada kategori bumbu masak. Sementara untuk produk rusak, rata-rata adalah makanan kaleng yang penyok. Kami minta segera dimusnahkan di tempat," ujar Bagus Heri Purnomo kepada Tribunnews, Rabu (17/12/2025).
BPPOM langsung menginstruksikan pengelola ritel untuk memusnahkan produk tersebut di lokasi guna mencegah terbeli oleh konsumen.
"Untuk selanjutnya kita sudah minta pihak ritel agar melakukan pemusnahan," Kata dia.
Temuan frozen food bermasalah
BBPOM Lampung juga menemukan ketidaksinkronan izin edar pada produk makanan beku (frozen food) saat melakukan sidak di dua titik di Bandar Lampung, Rabu (17/12/2025).
Petugas menemukan produk frozen food yang hanya mengantongi izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Padahal secara aturan, produk olahan beku wajib memiliki izin MD dari Badan POM.
"Kami temukan produk frozen yang izinnya masih P-IRT. Seharusnya itu izin MD (Makanan Dalam Negeri)," ujar Bagus Heri.
Dia pun mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Pemda agar ke depannya para pelaku usaha segera beralih ke izin MD demi standardisasi keamanan," jelasnya.
Bagus menekankan bahwa keamanan kandungan pada produk yang menyalahi aturan berisiko bagi kesehatan.
Bagus menekankan bahwa pengawasan intensif ini akan terus dilakukan guna menjamin keamanan pangan dan konsumsi masyarakat jelang Nataru.
"Pengawasan intensif ini dipastikan akan terus berlanjut hingga 3 Januari 2026 untuk menjamin keamanan pangan masyarakat selama masa Nataru ini," kata dia.
Frozen food harus punya izin edar
Dilansir dari (2/5/2025), BPOM selalu mengingatkan pentingnya mengurus izin edar pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha frozen food.
Menurut BPOM, tak hanya perusahaan besar yang diharuskan memiliki izin edar.
Karena termasuk pangan olahan, produk pangan beku diwajibkan untuk memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Pasal tersebut menuliskan, "setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar".
Kewajiban produk frozen food untuk memiliki izin edar BPOM ditentukan oleh masa simpan olahan beku tersebut.
Produk beku yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar.
Sementara itu, olahan pangan beku yang memiliki masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar BPOM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang