Komplotan Emak-emak Pencuri di Minimarket Dibekuk Aparat, Satu Pelaku Sembunyi di Plafon

Emak-emak komplotan pencuri di Brebes dibekuk polisi
Emak-emak komplotan pencuri di Brebes dibekuk polisi

 Aksi komplotan pencuri spesialis minimarket di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang seluruh pelakunya adalah perempuan atau emak-emak akhirnya terbongkar. Penangkapan berlangsung dramatis setelah salah satu pelaku ditemukan bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan Toserba Jadi Baru Bumiayu, Desa Adisana, yang mengenali salah satu pelaku dari rekaman kamera CCTV. Pelaku tersebut sebelumnya pernah terekam melakukan aksi pencurian di toko yang sama.

Rekaman CCTV menunjukkan para pelaku beraksi dengan rapi. Mereka berpencar di dalam toko dan saling menutupi satu sama lain saat menyembunyikan barang curian ke dalam pakaian longgar salah seorang pelaku.

Emak-emak komplotan pencuri di Brebes dibekuk polisi

Saat para pelaku keluar dari minimarket menuju area parkir, petugas keamanan langsung bertindak dan berhasil mengamankan sebagian anggota komplotan. Polisi juga mengamankan seorang sopir mobil Avanza hitam berpelat nomor Jakarta yang diduga digunakan sebagai sarana pelarian.

Namun, satu pelaku perempuan sempat melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Lima pelaku yang berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolres Brebes. Mereka adalah Yuniarti Dwi Marta (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), serta seorang sopir bernama Heri Susanto (53). Seluruhnya diketahui merupakan warga Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura berbelanja di minimarket. Untuk menghindari kamera pengawas, mereka beraksi secara bergerombol dan saling menghalangi pandangan CCTV.

"Terungkapnya kasus pencurian di minimarket tersebut berawal dari kecurigaan petugas keamanan," kata Resandro, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut Resandro, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di minimarket lain di wilayah berbeda.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan susu formula, produk makanan, kebutuhan rumah tangga, sejumlah peralatan elektronik kecil, serta satu unit mobil Avanza hitam berpelat nomor Jakarta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan: Tri Handoko/tvOne Brebes