Dua Keluarga Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Dua keluarga gugat UU Peradilan Militer ke MK
Dua keluarga gugat UU Peradilan Militer ke MK

Dua keluarga korban tindak kekerasan anggota TNI mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut dilayangkan karena penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan.

Adapun dua keluarga yang melayangkan gugatan yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny kecewa terhadap penanganan perkara penyiksaan terhadap sang anak berinisial MHS (15). 

Dimana, prajurit Sertu Riza Pihlivi selalu terdakwa yang melakukan tindak pidana hanya diputus 10 bulan penjara. 

Sementara itu, Eva Meliani Pasaribu meyakini kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian keluarganya merupakan prajurit TNI. Namun, sampai saat ini, status tersangka belum juga ditetapkan.

"Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari Keadilan. Pasal 9 angka 1 Undang-undang Peradilan Militer menyatakan Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang mengadili tindak pidana, Frase “Mengadili Tindak Pidana” seyogyanya menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur LBH Medan, Ivan Saputra dalam keterangannya, Rabu, 17 Desember 2025.

"Frase Mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI," sambungnya.

Irvan menyebut ada tiga pasal di dalam UU Peradilan Militer yang digugat yaitu Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127. 

Di dalam Pasal 9 angka 1 tertulis 'pengadilan dalam lingkungan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana berstatus prajurit'.

Sementara, pasal 43 ayat 3 berisi 'pengadilan militer utama memutus perbedaan antara perwira penyerah perkara dan oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer atau pengadilan dalam lingkup peradilan umum.'

"Oleh karena itu kami berharap nantinya gugatan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar ke depan tidak ada lagi korban yang tak mendapatkan keadilan," pungkas Irvan.