Kemendag: HPE Konsentrat Tembaga Melonjak Imbas Naiknya Harga Logam di Pasar Global

PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.
PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana melaporkan, harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga ditetapkan sebesar US$5.613,83 per Wet Metrik Ton (WMT) pada paruh kedua Desember 2025.

Dia menjelaskan, HPE tersebut naik 2,77 persen dibandingkan paruh pertama Desember 2025 yang sebesar US$5.462,63 per WMT, akibat dipengaruhi oleh meningkatnya harga logam di pasar global.

"Kenaikan harga logam di pasar global turut memicu kenaikan HPE konsentrat tembaga," kata Tommy dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.

Dia menambahkan, pada periode kedua Desember 2025, harga tembaga naik 3,47 persen, emas naik 2,09 persen, dan perak naik 8,01 persen dibandingkan periode pertama Desember 2025.

"Kenaikan harga logam terjadi karena adanya pergeseran investor ke aset komoditas logam akibat melemahnya dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Selain itu, Tommy menambahkan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga pada paruh kedua Desember 2025, juga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. "Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor industri listrik, perkembangan kendaraan listrik, dan pembangunan infrastruktur," kata Tommy.

Penetapan HPE tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2300 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku untuk periode 15-31 Desember 2025.

HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. 

Penetapan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebijakan HPE sesuai dengan dinamika pasar dan kepentingan nasional.

"Penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan mencerminkan kondisi pasar global secara objektif," ujarnya.