Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Jadi US$ 5.462/WMT

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Kementerian Perdagangan menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) di paruh pertama November 2025, menjadi US$ 5.462,14 per Wet Metrik Ton (WMT).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, angka itu naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar US$4.745,52/WMT.

Beleid yang mendasarinya yakni Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5-14 November 2025.

"Kenaikan HPE konsentrat tembaga dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga," kata Tommy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 6 November 2025.

PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.

Dia menjelaskan, kenaikan permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.

"Kenalkan HPE Juga akibat fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia yang mengakibatkan jumlah pasokan terbatas," ujarnya.

Tommy menambahkan, kenaikan harga logam di pasar global turut mempengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga. Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025.

"Kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai," kata Tommy.

HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga. serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Tommy juga menerangkan, penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

"HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif," ujarnya.