Mendikdasmen Punya Strategi Atasi Kecurangan TKA SMA/SMK, Begini Caranya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku pihaknya menemukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), seperti bocor, live streaming saat pengerjaan soal hingga aktivitas jual-beli soal ujian.
Namun, Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya juga mempunyai cara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kemendikdasmen berupaya memperbaiki penyelenggaraan TKA lewat sosialisasi kebijakan yang terarah.
"Kami terus berupaya secara maksimal untuk Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut agar pelaksanaan ke depan semakin lancar efektif dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah," kata Abdul Mu'ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu, 26 November 2025.
"Kami berkomitmen untuk memperbaiki penyelenggaraan TKA melalui beberapa langkah strategis pertama penguatan sosialisasi kebijakan tidak hanya TKA melainkan kebijakan lain di lingkungan Kemendikdasmen," tambahnya.
Abdul Mu'ti mengaku tak segan bakal menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TKA. Kemendikdasmen bakal memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Untuk itu kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap hasil monitoring Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menemukan beberapa aktivitas pelanggaran atau kecurangan, mulai dari soal bocor, live streaming saat pengerjaan soal hingga aktivitas jual-beli soal ujian.
Mu'ti memaparkan hasil monitoring tersebut saat sesi Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat pada Rabu, 26 November 2025.
"Pelaksanaan tahun ini juga tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dalam prosesnya, Mu’ti menemukan sebanyak 4 kasus terkait penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA, 8 kasus terkait live streaming pada saat pengerjaan TKA, dan 3 kasus terkait kegiatan menjual soal TKA.
Sementara terkait pelanggaran pembocoran soal TKA melalui media sosial, Mu'ti memaparkan sebanyak 11 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui platform Tiktok, 28 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui WhatsApp group, dan 1 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui platform X.
Menurutnya keseluruhan aktivitas pelanggaran tersebut dilakukan oleh murid yang menjadi peserta TKA.