UMKM Was-Was Omzet Anjlok karena KTR, Inilah Cara Bertahan Lewat Teknologi!
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta menuai penolakan dari sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mereka khawatir aturan tersebut dapat menekan pendapatan, terutama bagi sektor usaha kecil seperti warteg, warung kelontong, hingga pedagang kaki lima. Kekhawatiran inilah yang mendorong berbagai komunitas UMKM menyuarakan aspirasinya kepada DPRD DKI Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pembahasan Raperda. Ia memastikan ruang dialog tetap terbuka agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, pelaku UMKM menilai beberapa poin dalam Raperda KTR berpotensi mengurangi jumlah pengunjung. Larangan aktivitas merokok di area tertentu, termasuk di sekitar warteg, dianggap bisa membuat sebagian pelanggan enggan singgah. Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, yang menegaskan bahwa aturan ini dapat memengaruhi omzet para pedagang.
“Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” jelas Zindan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Zindan menjelaskan bahwa penurunan penghasilan menjadi ancaman paling nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, pelarangan total dapat menurunkan kenyamanan sebagian konsumen, sehingga mereka memilih makan di tempat lain. Ia juga menilai kondisi ekonomi para pedagang yang masih tersendat dapat semakin berat bila aturan tersebut disahkan tanpa evaluasi mendalam.
Selain potensi penurunan omzet, sejumlah komunitas UMKM menyoroti risiko munculnya praktik pungutan liar (pungli) ketika aturan ini diterapkan. Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, menyebut kekhawatiran ini muncul karena pelaku usaha kecil sudah berada pada kondisi yang sulit. Penambahan beban aturan baru dikhawatirkan membuka celah tindakan tidak resmi di lapangan.
Dalam situasi penuh ketidakpastian ini, UMKM tentu perlu segera memperkuat strategi digital untuk mempertahankan stabilitas usaha mereka. Transformasi digital bukan hanya menjadi tren, tetapi kebutuhan penting untuk menjaga daya saing, terutama ketika perubahan regulasi dapat mempengaruhi perilaku dan mobilitas pelanggan.
Digital marketing, misalnya, bisa menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada traffic fisik. Warteg, warung kelontong, dan pelaku UMKM lainnya dapat memanfaatkan platform online untuk menjangkau pelanggan secara lebih luas. Mulai dari membuat akun di marketplace, menawarkan layanan pesan antar melalui aplikasi, hingga memanfaatkan media sosial untuk promosi menu dan harga.
Dengan pemasaran berbasis digital, UMKM tetap bisa mendapatkan pelanggan meskipun kunjungan langsung berkurang. Bahkan, beberapa usaha kecil yang mulai menggunakan platform online terbukti mampu meningkatkan omzet secara stabil karena memiliki jangkauan konsumen yang lebih besar dari sebelumnya.
Selain itu, teknologi juga memberi peluang untuk membangun komunitas pelanggan. Misalnya dengan membuat konten harian, promo online, atau program loyalitas digital yang dapat menarik konsumen untuk tetap membeli meski tidak datang langsung ke lokasi.
Meski begitu, digitalisasi bukan solusi tunggal. Harapan terbesar pelaku UMKM tetap tertuju pada keberpihakan pemerintah dalam menyusun Raperda yang adil dan tidak membebani mereka secara ekonomi. Karena itu, berbagai aliansi UMKM berharap pembahasan dapat ditunda sambil menunggu kajian yang lebih menyeluruh.