Ombudsman Temukan 900 Ijazah Pelajar Masih Tertahan di Bukittinggi

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan lebih dari 900 ijazah pelajar SMA/SMK di Kota Bukittinggi masih tertahan di sejumlah sekolah.
Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) dengan mendatangi langsung sekolah dan melakukan pemeriksaan di ruang dan lemari arsip penyimpanan dokumentasi ijazah dan tanda kelulusan siswa, pada Kamis (20/11/2025).
"Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 Bukittinggi ada 27," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara.
Wali Murid atau Pelajar Diduga Takut Bayar
Adel menduga ijazah yang masih tertahan di sekolah itu karena pihak wali murid atau pelajar khawatir ada potensi transaksi biaya saat mengambil.
"Karena itu kami minta penegasan dalam pengumuman dari sekolah untuk menyatakan ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting," ujarnya.
Ia menjelaskan, SMKN 1 Bukittinggi sudah menerbitkan pengumuman pengambilan ijazah, namun tidak menyertakan keterangan biaya gratis dan tanpa syarat.
Sementara di SMA 1 Bukittinggi, dari 27 ijazah yang tertahan, ternyata hanya diumumkan 13 ijazah yang boleh diambil secara gratis.
"Penegasan dan keterbukaan ini yang harus diumumkan. Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan hingga mereka yang tidak mampu menjadi enggan mengambil ijazahnya. Selain memang ada juga sebagian yang memang merasa tidak memerlukan ijazahnya," terang Adel.
Sesuai Aturan, Ijazah Tidak Boleh Ditahan
Menurut Adel, larangan penahanan ijazah tertera dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
"Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana," tandasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu koreksi dari masing-masing sekolah dan terus dipantau untuk dilakukan tindak selanjutnya.
"Bisa kami katakan Dinas Pendidikan bergerak lambat atas saran yang telah diberikan, pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya yang tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung," pungkas Adel.
Menanggapi hal ini, Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi Angel mengatakan pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk kembali mengumumkan kepada siswa yang belum mengambil ijazahnya tersebut.
"Kami akan kembali mengumumkannya dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah tersebut," tukasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.