Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan Saat Razia, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tunggakan pajak, pajak kendaraan, tunggakan pajak, razia kendaraan, tunggakan pajak kendaraan, Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan Saat Razia, Apa yang Bisa Dilakukan?, Wajib Buat Surat Pernyataan Jika Belum Mampu Bayar, STNK Bisa Ditahan Petugas, Dasar Hukum Penindakan di Lapangan, Tujuan Razia: Tertib Administrasi, Bukan Menjerat

— Pemerintah bersama kepolisian kini semakin gencar menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui operasi gabungan atau razia di berbagai wilayah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah.

Tunggakan pajak yang dibiarkan menumpuk setiap tahun dapat memberatkan pemilik kendaraan karena nilai pokok pajak akan bertambah dengan denda keterlambatan.

Situasi seperti ini membuat sebagian orang kesulitan melunasi kewajiban mereka ketika terjaring razia di lapangan.

Wajib Buat Surat Pernyataan Jika Belum Mampu Bayar

Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, masyarakat yang tidak mampu melunasi pajak saat terjaring razia tidak akan langsung dikenai sanksi berat, tetapi wajib membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan tersebut berisi itikad untuk melunasi tunggakan sebagaimana mestinya, karena nilai tunggakan bisa cukup besar, dan saat terjaring razia seseorang belum tentu bawa uang sebesar itu,” ujar Deni kepada Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Melalui surat itu, penunggak pajak menyatakan komitmen untuk segera melunasi PKB di kantor Samsat setelah razia berlangsung.

STNK Bisa Ditahan Petugas

Selain surat pernyataan, petugas akan menahan dokumen kendaraan sebagai jaminan pelunasan.

STNK akan ditahan oleh polisi, sementara petugas pajak menahan surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Penahanan ini bersifat sementara dan menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan wajib menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam waktu dekat.

“Soal STNK ditahan masuknya ranah polisi. Pengendara yang telat bayar pajak atau menunggak juga bisa kena tilang, karena otomatis ketika PKB belum dibayarkan, status STNK menjadi tidak sah,” kata Deni.

Apabila penunggak pajak membawa uang dan mampu melunasi di lokasi razia, petugas akan segera memproses pembayaran tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Tunggakan pajak, pajak kendaraan, tunggakan pajak, razia kendaraan, tunggakan pajak kendaraan, Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan Saat Razia, Apa yang Bisa Dilakukan?, Wajib Buat Surat Pernyataan Jika Belum Mampu Bayar, STNK Bisa Ditahan Petugas, Dasar Hukum Penindakan di Lapangan, Tujuan Razia: Tertib Administrasi, Bukan Menjerat

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Wilayah yang Kejar Penunggak Pajak Kendaraan ke Rumah, Mana Saja?

Dasar Hukum Penindakan di Lapangan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait STNK berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tanpa membawa STNK yang disahkan kepolisian bisa dikenai tilang,” ujar Lebang.

Sanksi yang berlaku berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ia menambahkan, pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun, dan pembayaran pajak kendaraan menjadi salah satu syarat utama pengesahan tersebut.

Tujuan Razia: Tertib Administrasi, Bukan Menjerat

Melalui operasi gabungan antara Bapenda dan kepolisian, pemerintah tidak semata ingin menindak pelanggaran, melainkan mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Deni menegaskan, langkah penegakan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita ingin bantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa memberatkan. Surat pernyataan dan penahanan dokumen itu bentuk komitmen, bukan hukuman,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.