Dua Situs Bersejarah di Kalimantan Timur Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin, Komplek Museum Sadurengas, Kalimantan Timur, cagar budaya nasional, Kemendikbud, Cagar Budaya Nasional, Dua Situs Bersejarah di Kalimantan Timur Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Dua situs bersejarah di Kalimantan Timur kini mendapat pengakuan penting dari pemerintah pusat.

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan Komplek Museum Sadurengas di Kabupaten Paser resmi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.

Penetapan ini menandai langkah maju dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan kebudayaan di Bumi Etam.

Kedua situs tersebut kini menjadi bagian dari daftar warisan nasional yang dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah serta Balai Pelestarian Kebudayaan.

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Diakui Bernilai Sejarah 

Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Sih Sudiyono, menyebut penetapan ini sebagai capaian besar bagi daerah.

“Tahun ini ada peningkatan status dua warisan budaya penting di Kalimantan Timur (Kaltim) dan merupakan sebuah kemajuan bagi upaya pelestarian sejarah di daerah,” ujar Sudiyono di Samarinda, Kamis.

Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin yang dibangun pada 1923 kini diakui secara nasional karena memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi.

Masjid ini menjadi saksi perkembangan peradaban Islam di wilayah Kutai Kartanegara dan berperan penting dalam sejarah penyebaran agama serta pendidikan masyarakat setempat.

Komplek Museum Sadurengas, Warisan Kesultanan Paser

Selain Masjid Jami, penetapan juga diberikan kepada situs bersejarah di Kabupaten Paser yang kini dikenal sebagai Museum Sadurengas.

Situs ini awalnya dibangun pada 1844 dan merupakan peninggalan Istana Kesultanan Paser.

Menurut Sih Sudiyono, lingkup penetapan tidak hanya mencakup bangunan utama keraton, tetapi juga Masjid Nurul Ibadah yang berada di sisi museum.

Bahkan, kawasan pasar tradisional di sekitar kompleks turut masuk dalam area cagar budaya.

Penetapan ini memperlihatkan bahwa pelestarian sejarah di Paser tidak hanya sebatas pada satu bangunan, tetapi mencakup keseluruhan kawasan yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelestarian Cagar Budaya

Sudiyono menegaskan, penetapan dua situs ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah cagar budaya nasional dari Kalimantan Timur dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Dan bersyukur di pemerintah provinsi juga sudah memberikan perhatian terhadap pelestarian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, komitmen pelestarian tidak hanya sebatas pada penetapan status, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.

Sebelum ditetapkan secara nasional, Disdikbud Kaltim telah lebih dulu mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi bangunan Keraton Sadurengas pada tahun lalu.

Upaya pelestarian berlanjut tahun ini melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV yang turut merevitalisasi bangunan masjid di area kompleks tersebut.

“Nah, tahun ini melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV juga melakukan revitalisasi masjidnya,” jelas Sudiyono.

Dengan status baru sebagai cagar budaya nasional, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin dan Komplek Museum Sadurengas menjadi simbol pelestarian sejarah dan kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat identitas budaya di tingkat nasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.