Mahasiswa UNS Penerima KIP Ketahuan Dugem, Kampus Beri Sanksi, Beasiswa Dicabut

mahasiswa UNS, penerima KIP Kuliah bergaya hidup mewah, Beasiswa KIP Kuliah, beasiswa KIP, Mahasiswa UNS Penerima KIP Ketahuan Dugem, Kampus Beri Sanksi, Beasiswa Dicabut

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswi berinisial TSK, setelah videonya diduga tengah dugem di sebuah klub malam viral di media sosial.

Rekaman video berdurasi singkat itu memperlihatkan sosok mahasiswi yang terlihat asyik berpesta di tempat hiburan malam.

Unggahan tersebut sempat menyebar di berbagai akun Instagram sebelum akhirnya dihapus.

Kampus Pastikan Beasiswa Dicabut dan Mahasiswa Disanksi

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada mahasiswi tersebut.

“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Agus menjelaskan, tindakan tersebut diambil karena TSK dianggap melanggar peraturan kampus, khususnya Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa ‘setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan,’” jelasnya.

Selain pencabutan beasiswa, TSK juga dijatuhi surat peringatan pertama dan diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan.

“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Sanksi Hasil Pemeriksaan Majelis Kode Etik

Sebelum keputusan dijatuhkan, kasus ini telah diperiksa oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Dari hasil pemeriksaan, TSK dinyatakan terbukti melanggar peraturan dan ketentuan etika yang berlaku di lingkungan UNS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” tegas Agus.

mahasiswa UNS, penerima KIP Kuliah bergaya hidup mewah, Beasiswa KIP Kuliah, beasiswa KIP, Mahasiswa UNS Penerima KIP Ketahuan Dugem, Kampus Beri Sanksi, Beasiswa Dicabut

Universitas Sebelas Maret.

Ia menambahkan, pemberian sanksi ini bertujuan menegakkan disiplin dan memberi efek jera bagi seluruh mahasiswa UNS.

“Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” katanya.

Agus juga berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika UNS untuk menjaga integritas dan perilaku di ranah publik maupun digital.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Mahasiswi Penerima KIP Diduga Dugem, UNS Solo Akui Masih Mahasiswa Aktif".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.