Kementerian Haji Gandeng KPK-Kejagung Cegah Penyimpangan Proses Haji
Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengawal proses haji 2026. Kementerian Haji mengatakan bahwa KPK dan Kejagung turut serta kesediaannya mengawal proses haji 2026.
"Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan di arab saudi. Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal," ucap Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.
Adapun tujuannya melibatkan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan, memberikan kejelasan dan kewajiban, dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.
"Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan di review oleh kejagung. Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan," kata dia.
Dahnil menjelaskan bahwa, pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum.
"Pihak kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Dahnil.
Dalam rapat kerja tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Adapun sebagai perbandingan, kata dia, pada penyelenggaraan haji 2025 pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, sementara Nilai Manfaat Rp33,97 juta.