GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

Kemenpar, menpar widiyanti putri wardhana, GIPI dihapus dari UU Pariwisata, uu pariwisata, GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana menanggapi kekecewaan jajaran Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang dihapus dari Undang Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009.

Ia mengatakan, perubahan Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI.

Penyusunannya diklaim telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.

Adapun pelibatan asosiasi kepariwisataan disebut tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.

"Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan

pariwisata Indonesia," kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel.

Pengaturan tersebut, lanjutnya, melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.

Kemenpar, menpar widiyanti putri wardhana, GIPI dihapus dari UU Pariwisata, uu pariwisata, GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana dalam pembukaan instalasi GAYA Archive di Senayan City, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/9/2025),

Sebelumnya, Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyatakan kekecewaannya atas dihapusnya GIP dari Undang Undang Kepariwisataan.

Ia melanjutkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian, sebab pihak GIPI tidak dilibatkan dalam diskusi terkait penghapusan GIPI dari

Ia menuturkan, apabila GIPI dihilangkan dari Undang-Undang, akan berdampak kepada koordinasi para pelaku industri pariwisata.

"Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi," kata Hariyadi dalam acara Press Conference DPP GIPI tentang Menilik Kondisi Pariwisata di tengah dinamika Undang-Undang Pariwisata Terbaru, yang Kompas.com pantau secara daring, Minggu (12/10/2025).

"Jadi kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi 7 ya, yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan," ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa dari beberapa pertemuan sebelumnya yang dilakukan antara GIPI dengan pimpinan Komisi 7 DPR, tidak ada bahasan mengenai penghapusan GIPI dari Undang Undang Kepariwisataan.

Namun, katanya, pernah ada usulan untuk mengganti nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Perubahan nama ini, katanya, tidak menjadi masalah.

Kemenpar, menpar widiyanti putri wardhana, GIPI dihapus dari UU Pariwisata, uu pariwisata, GIPI Kecewa Dihapus dari UU Kepariwisataan, Ini Tanggapan Menpar

Suasana Desa Penglipuran, desa wisata terbaik di dunia yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan draft perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang Kompas.com peroleh dari GIPI pada Minggu (12/10/2025), pada berkas tersebut tertulis pada poin 38: "BAB XI dihapus".

Hariyadi menyampaikan, sebelum disahkan menjadi Undang Undang, nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tercantum di dalam Bab XI mulai dari Pasal 50 sampai Pasal 54.

Merujuk kepada draft sebelumnya, tertulis pada Pasal 50 Ayat 1: "Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk suatu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia".

Lebih lanjut pada Ayat 2 diuraikan: "Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas: pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

"Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu (nama GIPI) hilang, jadi GIPI itu di Undang Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?" tanyanya.

Pihak GIPI pun akan mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ini sedang berproses, karena Paripurna sudah mengesahkan, jadi jalan ke Presiden. Nanti dari GIPI akan segera melayangkan surat kepada Presiden, dengan tembusan tentunya kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk ini menjadi perhatian," tambah Hariyadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.