Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank

 Bayar tilang elektronik kini semakin mudah karena kepolisian sudah dilengkapi beragam fasilitas terbaru seperti ETLE Mobile, Portable, serta Printer Thermal. Fasilitas ini memiliki beragam keunggulan, termasuk ukurannya yang ringkas dan bisa dipindahkan sesuai kebutuhan.

Menariknya lagi, bila masyarakat melakukan pelanggaran, mereka bisa membayar denda di tempat. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke bank hanya untuk melunasi denda tilang.

Kepolisian pun menegaskan bahwa dana yang disalurkan akan diterima negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Daripada datang ke bank, pelanggar nanti bisa melakukan pelunasan denda di tempat. Jadi nanti tanda bukti pembayarannya akan dicetak dan diberikan,” ungkap Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resminya.

Tilang ETLE

Namun, layanan baru ini baru hadir di beberapa Polda seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Kepolisian telah berkomitmen untuk menghadirkan layanan serupa di berbagai daerah lain.

Pasalnya, fasilitas ini terbukti mampu memperkuat transparansi di lapangan. Petugas tidak bisa lagi melakukan pungli karena seluruh transaksi sudah tercatat secara digital.

Kepolisian menegaskan bahwa sanksi tilang yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas dialirkan ke tiga instansi sekaligus, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan operasional. Selain itu, sebagian dana juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.

“Dana ini masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikirim ke Kejaksaan. Di sana sudah ada aturannya, penggunaan dana tilang digunakan oleh tiga instansi: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” terangnya kemudian.

ETLE Terbukti Efektif

Sebelumnya dikabarkan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim Korlantas Polri telah berjalan efektif. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang berhasil direkam.

Dalam laporannya, sistem ETLE mencatat sedikitnya 8.335.692 pelanggaran lalu lintas pada Januari hingga September 2025.

Tilang ETLE

Banyaknya pelanggaran yang berhasil terekam membuat penegakan hukum lebih transparan dan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Terbukti pada semester pertama 2025 angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi, hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan,” ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri.