Nur Amira, Tak Diakui Dua Negara: Dipenjara di Malaysia, Kini Terancam Dideportasi Lagi
Hidup Nur Amira (37) bak tak henti diterpa badai sejak dipulangkan dari Indonesia ke Malaysia pada Oktober 2024, langkahnya justru semakin berat.
Alih-alih mendapat kejelasan soal kewarganegaraan, Malaysia menolak mengakuinya sebagai warga negara. Ia bahkan sempat dipenjara selama dua bulan di Penjara Kajang sebelum akhirnya dikirim kembali ke Indonesia.
Setelah tiba di Sumatera Barat menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Nur Amira menetap di Kabupaten Lima Puluh Kota bersama putri semata wayangnya, Zahira (14). Namun harapan untuk memulai hidup baru sirna saat ia mencoba mengurus KTP.
Petugas meminta surat keterangan WNI dari Imigrasi Agam. Ketika SPLP miliknya diverifikasi ke KJRI Johor Bahru, dokumen itu malah dibatalkan. Sejak itu, Nur Amira ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam.
Permohonan Anak untuk Ibunya
Zahira, siswi SMP di Payakumbuh, mengirim surat terbuka kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak kembali dideportasi ke Malaysia.
Dalam surat yang diterima TribunPadang.com pada Jumat (26/9/2025), Zahira menceritakan perjalanan panjang ibunya yang sejak 2024 harus berhadapan dengan persoalan hukum keimigrasian.
“Ibu saya bukan seorang kriminal. Saya mohon agar ibu saya diizinkan tinggal di Indonesia. Saya takut akan terlantar kalau ibu saya dideportasi lagi, karena dari lahir saya hanya dibesarkan oleh ibu seorang diri,” tulis Zahira.
Ia menjelaskan, masalah bermula ketika Nur Amira dideportasi ke Malaysia karena memiliki paspor dan akta kelahiran Malaysia. Namun, saat mengurus dokumen di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), identitas ibunya tidak ditemukan.
Karena telah lebih dari 30 tahun meninggalkan Malaysia, nama Nur Amira sudah dihapus dari sistem kependudukan negara itu. Akibatnya, ia ditangkap otoritas imigrasi Malaysia dan dipenjara dua bulan di Penjara Kajang.
Usai bebas, Nur Amira dipulangkan ke Indonesia dengan SPLP yang diterbitkan KJRI Johor Bahru. Selama lima bulan, ia tinggal bersama Zahira di Lima Puluh Kota, hingga akhirnya kembali menghadapi masalah ketika mengurus dokumen kependudukan.
“Yang saya tahu, ibu saya ditahan tanpa ada surat berita acara penahanan. Sampai sekarang ibu masih di dalam, sementara saya sangat membutuhkan beliau untuk sekolah dan kehidupan sehari-hari,” tulis Zahira lagi.
Ombudsman Turun Tangan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, membenarkan telah menerima laporan Zahira. Saat ini, pihaknya sedang meminta klarifikasi dari Kantor Imigrasi Agam.
“Surat laporan ini sudah kita terima kemarin. Untuk saat ini kita masih meminta klarifikasi dari Kantor Imigrasi Agam,” ujar Adel.
Ia menambahkan, laporan tersebut langsung diproses, namun belum dapat memberi penjelasan lebih lanjut karena proses klarifikasi masih berjalan.
“Terkait ini kami belum bisa memastikan apa solusinya. Karena yang jelas kami masih ingin mendengarkan keterangan dari pihak imigrasi terkait apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Menurut Adel, kasus Nur Amira tergolong rumit karena persoalan administrasi dan status kewarganegaraan.
“Kalau dideportasi lagi ke Malaysia, dia akan masuk secara ilegal dan berpeluang dipenjara di sana. Sehingga kami akan cari solusi dan asas keadilan dalam kasus ini,” tegasnya.
Minta Bantuan Presiden
Setelah berbagai lembaga — mulai dari Ombudsman, Komnas HAM Sumbar, hingga Anggota Komisi XIII DPR RI — turun ke lapangan namun belum memberikan solusi, Zahira kembali bersuara.
Ia menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak mendeportasi ibunya.
“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar jangan mendeportasi mama saya,” kata Zahira, Senin (6/10/2025).
Peluang Nur Amira Jadi WNI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjelaskan ada celah hukum yang memungkinkan Nur Amira memperoleh status WNI.
“Ada beberapa syarat menjadi WNI salah satunya menikah dengan WNI serta mengajukan permohonan menjadi WNI yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Nurudin di Padang, dikutip dari Antara, Rabu.
Nurudin menyebut, Nur Amira saat ini berstatus WNA asal Malaysia yang sedang ditahan di ruang detensi Imigrasi Agam karena melanggar aturan keimigrasian. Pihak imigrasi berencana mendeportasinya setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.
Padahal, Nur Amira memiliki anak kandung, Zahira, hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Payakumbuh pada 2009. Pernikahan itu berakhir dengan perceraian pada 2015.
Selain melalui pernikahan, kata Nurudin, seseorang juga bisa menjadi WNI lewat pewarganegaraan atau jika memiliki kewarganegaraan ganda yang bisa dipilih pada usia 18–21 tahun. Namun dari semua opsi itu, jalur pernikahan dinilai paling memungkinkan bagi Nur Amira.
“Sepengetahuan saya ketika ia menikah pada 2009 tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun kewarganegaraan Indonesia,” jelasnya.
Sebelum status WNI dikabulkan, Nur Amira harus memenuhi beberapa syarat tambahan, termasuk memiliki izin tinggal terbatas dan sudah menetap di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Sebagian artikel ini dihimpun dari TribunPadang.com dengan topik Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.