TikTok Tanggapi Pembekuan TDPSE oleh Komdigi: Komitmen untuk Lindungi Privasi Pengguna

TikTok, Komdigi, TDPSE, Lindungi Privasi Pengguna, TikTok Tanggapi Pembekuan TDPSE oleh Komdigi: Komitmen untuk Lindungi Privasi Pengguna

Juru Bicara TikTok memberikan tanggapan terkait keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. 

Dalam keterangan resminya pada Jumat (3/10/2025), Juru Bicara TikTok menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di setiap negara tempat platform mereka beroperasi.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, terang Juru Bicara Tik Tok dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/10/2025). 

“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tambahnya.  

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok: Alasan dan Tindakan Pemerintah

Komdigi memutuskan untuk membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut dari kekhawatiran terhadap data yang diberikan TikTok terkait aktivitas siaran langsung (TikTok Live) pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pengumuman yang diterima Kompas.com, mengungkapkan bahwa TikTok hanya memberikan data secara parsial, meski permintaan data mencakup informasi mengenai aktivitas live streaming, traffic, monetisasi, hingga jumlah dan nilai gift yang diberikan.

Alasan Pembekuan: TikTok Tidak Penuhi Permintaan Data

Komdigi sebelumnya telah meminta TikTok untuk memberikan data lengkap mengenai aktivitas live streaming setelah ditemukan dugaan adanya akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. 

Meskipun telah diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025, TikTok tidak dapat memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal yang membatasi cara pengolahan dan penyampaian data tersebut.

Alexander menjelaskan menurut Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembekuan TDPSE TikTok Sebagai Bentuk Perlindungan Negara

Pembekuan TDPSE terhadap TikTok, menurut Komdigi, bukan hanya merupakan langkah administratif, melainkan juga bagian dari upaya perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja,” kata Alexander.

Komdigi juga menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Respons TikTok Usai Izin Dibekukan oleh Komdigi, Hormati Hukum dan Regulasi