Seluruh Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup 1–10 Agustus 2025, Ini Alasannya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 Agustus 2025.
Kepala BTNGR, Yarman, mengatakan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terkait penanganan kecelakaan yang terjadi di kawasan Danau Segara Anak, salah satu jalur pendakian Rinjani.
"Penutupan ini berlangsung selama sepuluh hari, dari tanggal 1 sampai 10 Agustus 2025," kata Yarman dalam keterangan resmi di Mataram, Rabu (23/7/2025), seperti dilansir Antara.
Penutupan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025. Rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanganan darurat ini dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa (22/7/2025).
BTNGR menyebut para calon pendaki yang sudah memiliki tiket untuk periode penutupan bisa menjadwal ulang (reschedule) pendakian selama sisa musim pendakian 2025.
Selain itu, BTNGR juga membuka opsi pengembalian biaya tiket dan asuransi (refund) bagi yang memilih membatalkan pendakian.
Berikut enam jalur pendakian Gunung Rinjani yang ditutup sementara:
- Jalur Senaru (Lombok Utara)
- Jalur Torean (Lombok Utara)
- Jalur Sembalun (Lombok Timur)
- Jalur Timbanuh (Lombok Timur)
- Jalur Tetebatu (Lombok Timur)
- Jalur Aik Berik (Lombok Tengah)