DPR: Fokus MBG Harusnya ke Gizi, Bukan Sepeda Motor dan iPad

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harusnya difokuskan pada pemenuhan gizi masyarakat, bukan pada pengadaan barang yang tak berkaitan dengan program tersebut.

Hal itu disampaikan Said merespons penetapan status tersangka dan penahanan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Said mengaku sejak awal dirinya sudah berkali-kali menyatakan bahwa kelemahan BGN terletak pada aspek tata kelola.

"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dadan sendiri kemudian diperiksa dan langsung dibawa penyidik Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.