LAN Perkuat Kinerja Aparatur Negara di Era Disrupsi dan AI, ASN Dituntut Jadi Problem Solver

LAN RI.
LAN RI.

 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi hanya berlindung di balik meja birokrasi. ASN dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN, Agus Sudrajat dalam sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026 secara daring. Dia menyoroti profil dan image ASN yang harus mampu memenuhi persepsi publik secara positif melalui kerja nyata dan mampu berkontribusi melalui jabatan fungsional yang diembannya (utilitas). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita hari ini hidup pada era yang sangat berubah cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda,” ujar Agus dikutip dari keterangannya, Selasa 2 Juni 2026.

Agus Sudrajat menguraikan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergeser dari sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif menjadi penciptaan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan tuntutan publik yang sedemikian rupa, tentunya output yang diharapkan tidak hanya berhenti di dokumen laporan atau sertifikat, yang dibutuhkan adalah outcome dan impact.

“Tidak cukup lagi hanya bekerja administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative. Keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan ini," ungkapnya.

"Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tetapi sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional. Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata,” tegasnya.

Hal tersebut tentunya sesuai kondisi dan tuntutan publik yang merupakan sinyal kuat bahwa kualitas kebijakan, inovasi pembelajaran, dan pengembangan SDM aparatur harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam menwujudkan tuntutan publik tersebut, harus ada standar kualitas aparatur yang dapat terukur.

Dengan Instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan melalui PerLAN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur dan menjadi kerja nyata yang ditangkap publik yakni komitmen pemerintah dalam mengawal terjaminnya kualitas pelayanan publik yang semakin membaik. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno menyampaikan Peraturan LAN nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut atau koreksi dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Selain itu regulasi ini berfungsi memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, guna memastikan kompetensi ASN benar-benar selaras dengan tuntutan jabatan yang diembannya. Langkah penguatan ini mencakup kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) atau Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. Syarat-syarat ini bukan sekadar ceklis dokumen, melainkan jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pastikan formasinya ini ada. Setiap pengusulan uji kompetensi itu harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah," jelasnya.

Yogi menegaskan bahwa penyelenggaraan Uji Kompetensi ini justru membawa manfaat yang sangat besar bagi pembinaan karier Pejabat Fungsional itu sendiri, dimana terjadi kalibrasi dan validasi keahlian, perlindungan integritas profesi dengan mewajibkan pemangku JF ikut dalam organisasi profesi dan sertifikasi pelatihan, akselerasi karier yang transparan, serta peningkatan kepercayaan diri dengan lulus uji kompetensi sehingga terjadi trust dari publik dan instansi pada output kerja yang dihasilkan oleh para JF.