Tak Tinggal Diam, Hercules Polisikan Anak Ahmad Bahar Buntut Tuduhan Penyekapan
Perseteruan antara Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules dengan keluarga penulis Ahmad Bahar makin memanas.
Setelah sempat dilaporkan terkait dugaan penyekapan, kini Hercules balik menyerang lewat jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Hercules resmi melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026.
Langkah hukum itu diambil buntut tudingan penyekapan yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A. Putra angkat bicara soal laporan tersebut.
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus bapak haji Hercules untik mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya,” tuturnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Ilma bersama sejumlah pihak lain dipolisikan atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya sdri IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap tidak pasti dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana),” ujarnya.
Pihak GRIB Jaya mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik. Mulai dari tautan pemberitaan media hingga unggahan di media sosial yang dianggap menyudutkan Hercules.
“Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasat mata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT,” kata dia.
Menurut Hika, narasi soal penyekapan yang beredar luas dinilai sudah berkembang liar dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
“Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti di goreng goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ilma Sani Fitriana, melapor ke Polda Metro Jaya usai mengaku mengalami penjemputan paksa hingga dugaan penyekapan oleh sejumlah anggota GRIB Jaya.
Laporan itu dibuat pada Jumat, 22 Mei 2026 dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Ilma turut menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026.
Ilma datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Gufroni. Mereka juga membawa sejumlah barang bukti berupa video hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama," kata pengacara Ilma, Gufroni, Jumat, 22 Mei 2026.