Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Industri otomotif mendapatkan angin segar di penghujung April 2026. Kali ini kabar baik tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tito Karnavian, Mendagri, baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai kendaraan listrik yang tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.

Ia mengarahkan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle (BEV).

Aturan anyar yang dibuat oleh Mendagri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Mobil listrik

Di dalamnya membahas mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan untuk mobil maupun motor listrik berbasis baterai.

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut dibuat sekaligus untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Di mana dalam peraturan itu mengulas soal percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) untuk transportasi jalan.

Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.

Lebih jauh disebutkan, insentif EV yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah di masing-masing wilayah.

Ambil contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian masih ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," kata Tito di laman resmi Kemendagri, Jumat (24/04).

Pada pelaksanaannya, Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.

Motor Listrik Honda

Tito pun mengungkapkan, insentif EV ini dibuat guna meningkatkan efisiensi energi maupun ketahanan energi.

Selain itu agar bisa meningkatkan konservasi energi sektor transportasi serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," tegas Tito Karnavian.