RIA Jadi Kunci Regulasi Baru? Ini yang Harus Dipahami Pelaku Usaha

Ilustrasi regulasi
Ilustrasi regulasi

Kebijakan publik tidak pernah berdiri sendiri. Setiap aturan yang diterbitkan pemerintah selalu membawa konsekuensi, baik terhadap stabilitas ekonomi, iklim investasi, maupun keberlangsungan lapangan kerja. 

Karena itu, proses penyusunan regulasi menjadi aspek krusial yang menentukan apakah sebuah kebijakan akan berjalan efektif atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Di negara dengan struktur ekonomi yang kompleks seperti Indonesia, regulasi sering kali menyentuh banyak kepentingan sekaligus. Satu kebijakan dapat berdampak pada pelaku usaha, pekerja, petani, hingga penerimaan negara. 

Situasi ini menuntut adanya mekanisme pengujian yang mampu memetakan risiko dan manfaat sebelum aturan diberlakukan secara luas. Belakangan, pembahasan mengenai pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin kembali mencuat dalam diskursus kebijakan. 

Isu tersebut memunculkan perhatian karena dinilai memiliki implikasi lintas sektor, baik dari sisi kesehatan publik maupun keberlanjutan usaha. Dalam konteks inilah, istilah Regulatory Impact Assessment (RIA) kembali menjadi sorotan dan dinilai penting untuk dipahami pelaku bisnis.

Apa Itu RIA?

Regulatory Impact Assessment (RIA) merupakan proses analisis sistematis yang digunakan pemerintah untuk menilai dampak potensial suatu regulasi sebelum ditetapkan. RIA bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil berbasis data, mempertimbangkan biaya dan manfaat, serta meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Melalui RIA, pembuat kebijakan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari analisis ekonomi, sosial, hingga administratif. Proses ini juga dapat mencakup uji teknis, simulasi masa transisi kebijakan, serta konsultasi dengan pemangku kepentingan. 

Dengan demikian, regulasi tidak sekadar ditetapkan secara administratif, melainkan melalui kajian terstruktur. Dalam konteks pembatasan kadar tar dan nikotin, regulasi serupa sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP 81/1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar harus melalui proses pengkajian teknologi dan dampak sosial. Konsiderans beleid itu menyebutkan perlunya jangka waktu pengkajian sebelum standar teknis diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri memiliki sektor hasil tembakau yang tergolong strategis. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 menetapkan tembakau sebagai komoditas perkebunan strategis tertentu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat luas areal tanaman tembakau nasional mencapai sekitar 252,90 ribu hektare, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Rantai usaha sektor ini melibatkan petani, tenaga kerja industri pengolahan, hingga distribusi yang berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara.

Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai penerapan RIA penting agar kebijakan tidak mengabaikan konteks nasional. "Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin, 23 Februari 2026.

Ia juga menyinggung bahwa dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 disebutkan ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena berkaitan dengan sentra tembakau. Selain itu, ia mengingatkan adanya ketentuan perlindungan petani dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani.” ungkap Dwijo.

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menekankan pentingnya keadilan dalam penyusunan regulasi.

”Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya," ujarnya.

”Pihak yang terkena dampak langsung adalah petani dan pekerja, itu sudah pasti. Karena itu, kita harus segera merumuskan langkah bersama,” ungkapnya.