Apa Itu TKDN yang Masuk dalam Kesepakatan Dagang Baru Indonesia-AS?

Apa Itu TKDN yang Masuk dalam Kesepakatan Dagang Baru Indonesia-AS?

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu AS.

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, AS.

Salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan dagang tersebut adalah pembebasan perusahaan AS terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atau TKDN.

Kesepakatan ini membuka peluang perusahaan AS untuk memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi TKDN, termasuk perusahaan teknologi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan TKDN?

Apa itu TKDN?

TKDN arau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah besaran kandungan komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:

1. TKDN Barang

  • bahan/material langsung;
  • tenaga kerja langsung; dan
  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

2. TKDN Jasa

  • tenaga kerja;
  • alat kerja/fasilitasi kerja; dan
  • jasa umum.

Sementara TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi dua jenis TKDN tersebut.

Selain itu, nilai kemampuan intelektual (brainware) juga dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.

Ketentuan penghitungan nilai TKDN

PP Nomor 29 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN selanjutnya dapat diatur dalam Peraturan Menteri.

Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.

Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, perusahaan Industri selaku produsen barang akan mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditentukan pada label produk.

Sebelumnya, sejak dirilis pada 20 September 2024 lalu, iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia karena Kemenperin belum memberikan izin penjualan.

Hal itu disebabkan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang