Ini Alasan Kakek Pensiunan Pemkab Blora Tendang Kucing hingga Mati di Lapangan Kridosono

Blora, Ini Alasan Kakek Pensiunan Pemkab Blora Tendang Kucing hingga Mati di Lapangan Kridosono

Polisi terus mendalami kasus dan memeriksa lima saksi dalam perkara kakek tendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora.

Terduga penendang kucing adalah pria berinisial PJ (69).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena spontan, sebab ia merasa terganggu saat joging.

Insiden penandangan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026). Diketahui, sekitar seminggu kemudian, kucing yang ditendang itu lantas mati.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku yang berinisial PJ itu dan beberapa saksi.

Orang yang merekam video, pemilik kucing, dan orang yang menemukan kucing tersebut mati juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi kita memeriksa saksi tetangganya yang menemukan saat kucing tersebut meninggal, 500 meter dari rumah," katanya  saat ditemui wartawan di Pasar Sido Makmur, Blora, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026), dilansir dari .

Motif pelaku menendang kucing

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan tindakan itu karena merasa terganggu.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan yaitu pada saat joging atau lari itu merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut," kata dia.

Zaenul menjelaskan, pada saat joging di lapangan tersebut, pelaku mengaku sudah memberitahu ke pemilik kucing untuk menjauh dari lintasan pelaku berlari.

Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan tepuk tangan untuk minggir, yang kedua diingatkan lagi langsung ditendang itu. Ya, spontan itu, spontan," terang dia.

Polisi bekerja sama dengan dokter hewan

Selain memeriksa saksi-saksi, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mencari tahu penyebab matinya kucing tersebut.

"Hari ini kita komunikasi koordinasi dengan dokter hewan. Nanti gimana teknisnya kita nunggu koordinasi dengan ahlinya yaitu dokter hewan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, PJ sudah meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucap dia singkat.

Kronologi kejadian

Aksi penendangan kucing itu direkam dalam video, dan videonya diunggah ke media sosial oleh pemilik kucing di akun Instagram pribadinya, @faridaarz.

Dalam video yang diunggah, pemilik terlihat sedang mengajak kucingnya jalan-jalan di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiba-tiba datang seorang pria bertopi yang langsung menendang kucing tersebut.

"Tak saduk (aku tendang)," katanya.

Terlihat dalam video, pria itu melayangkan tendangan tepat di bagian kepala kucing.

"Kita menepi di pinggir biar ga ganggu orang jogging tapi ada manusia jahat yg tiba2 tendang mintel (kucingku) sampe stress dan meninggal," tulis @faridaarz.

Pemilik kucing berusaha meminta penjelasan kenapa peliharaannya disakiti. Namun pelaku malah menantang.

"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang "kenopo emang?" dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur."

"Aku sempet kejar bapaknya tapi ga kekejar Sekarang kucingku udah gaada," lanjutnya.

Pemilik kucing sengaja menggunggah kejadian itu di media sosial dengan harapan pelaku segera ditangkap.

Setelah video itu viral, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjutinya dengan memanggil pria yang menendang kucing.

Dilansir dari Tribun, PJ diketahui merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Daerah (Pemkab) Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehari-hari ia tinggal di Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

AKP Zaenul melanjutkan, status PJ hingga sekarang masih saksi. Proses penetapan tersangka menunggu pengumpulan bukti-bukti di lapangan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. 

Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang