BPH Migas Siap Perpanjang Relaksasi Pembelian Pertalite-Solar Tanpa QR Code di Aceh

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi alias BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, pihaknya berkemungkinan untuk memperpanjang relaksasi pembelian BBM jenis Pertalite dan solar tanpa QR Code di Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Posko Nasional Sektor ESDM yang digelar di Gedung BPH Migas, kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

"Apabila belum pulih, nanti Gubernur akan menetapkan tambahan bencana alam, periodenya, dan kami akan menyesuaikan kembali (relaksasinya)," kata Wahyudi, Senin, 15 Desember 2025.

Logo baru BPH Migas.

Dia mengatakan, sebelumnya BPH Migas juga sudah memberikan relaksasi pembelian BBM subsidi tanpa menggunakan QR Code sebanyak dua kali. Periode yang pertama diketahui berakhir pada 11 Desember 2025, dan yang kedua merupakan perpanjangan dari 12 Desember-25 Desember 2025.

Relaksasi pembelian pertalite tanpa menggunakan QR Code itu bertujuan untuk mengurai antrean pembelian BBM, sambil mempertimbangkan sumber listrik yang masih belum tersedia di sebagian daerah.

Selain itu, BPH Migas juga memfasilitasi pembelian pertalite untuk kendaraan-kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan posko, alat berat, dan lain-lain.

Adapun yang menjadi pertimbangan BPH Migas untuk memberi relaksasi pembelian pertalite kepada pengguna kendaraan pelat merah adalah penggunaan kendaraan tersebut untuk mengirim bantuan kepada masyarakat.

“Tidak ada rental kendaraan yang bisa disewakan di lokasi bencana, jadi pasti mengoptimalkan kendaraan-kendaraan pemerintah yang ada. Pelat merah juga digunakan untuk membawa bantuan,” ujarnya.

Diketahui, langkah tersebut merupakan respons yang diberikan oleh BPH Migas terkait permohonan masing-masing kepala daerah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung November lalu.

Sebelumnya, BPH Migas memberi kelonggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan (JBKP) pertalite dan keringanan pembelian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar tanpa QR Code di Aceh.

Relaksasi berlaku di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh. Terkait dengan permohonan penambahan kuota BBM, ujar Wahyudi, BPH Migas terus menjaga ketersediaan pasokan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi di wilayah Aceh.