BUMN Sektor Energi Dituntut Terapkan Standar Kerja Ketat Targetkan Zero Fatality

Gedung Pertamina
Gedung Pertamina

Memasuki bulan K3 Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari sampai 12 Februari tiap tahunnya, seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi diharapkan untuk menerapkan standar kerja yang ketat di sepanjang tahun 2026.

Pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE), Muhammad Roy Kusumawardana menegaskan, hal itu karena 'zero fatality' bukan hanya sekadar target, melainkan juga sebagai kewajiban bagi BUMN Energi Nasional.

"Sehingga perlu komitmen Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dalam menerapkan standar kerja yang aman. Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi, khususnya migas seperti Pertamina," kata Roy dalam keterangannya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ilustrasi pekerja hulu migas [dok. Humas SKK Migas]

Dia pun mencontohkan bagaimana Pertamina berkomitmen dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya, guna memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko. 

"Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus. Ini sesuai arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI," ujar Roy.

Dia menyebut, arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026, yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.

"Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” ujarnya.

Roy yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA) itu berpendapat, keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.

Hal itu diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dia juga mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada, yakni 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan. 

Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja.

Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi. Hal itu karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung. 

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti. Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan," kata Roy.

"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," ujarnya.