Ada Kabar Gembira untuk Kamu yang Belum Punya Rumah

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan.

Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang belum atau ingin membeli rumah karena Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang pada tahun ini.

Perpanjangan PPN DTP 2026 merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025-2026 yang dirancang untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli, khususnya di sektor properti sebagai salah satu kontributor penting terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif ini melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 90 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Januari 2026, mencakup hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar, termasuk pembebasan 100 persen PPN untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.

Di sepanjang 2025, total permintaan (enquiries) untuk proyek properti baru di Rumah123, marketplace properti, meningkat 16,8 persen dibanding 2024.

Lonjakan minat mulai terlihat signifikan sejak Juli 2025, dengan pertumbuhan permintaan mencapai 30 persen dibandingkan Juni 2025.

Hal tersebut mengindikasikan respons pasar yang kuat terhadap keberlanjutan kebijakan PPN DTP.

“Perpanjangan PPN DTP diperkirakan kembali mendorong minat beli, meskipun saat ini masih bersifat early signal karena baru memasuki awal tahun. Konsumen kini lebih rasional dan selektif, dengan mempertimbangkan lokasi, harga, serta kesiapan unit sebelum mengambil keputusan,” ujar Marisa Jaya, head of Research Rumah123.

Data Rumah123 menunjukkan bahwa first-time home buyer tetap menjadi kelompok paling responsif terhadap insentif fiskal ini.

Tahun lalu, pengguna berusia 18-34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan kecenderungan minat pada segmen rumah yang lebih terjangkau dan memiliki aksesibilitas yang baik.

Meski efektif sebagai stimulus jangka pendek, keberlanjutan pasar properti tetap dipengaruhi oleh keseimbangan supply and demand, tingkat suku bunga KPR, serta struktur pembiayaan yang tersedia.

Dalam konteks ini, tren permintaan di marketplace menjadi indikator awal bagaimana kebijakan fiskal diterjemahkan menjadi perilaku konsumen nyata, sekaligus menjadi referensi penting bagi pengembang, investor, dan pemangku kebijakan.

“Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan keyakinan dan perencanaan matang dan pemahaman yang menyeluruh. Kebijakan PPN DTP 100 persen ini menjadi momentum yang sangat baik bagi properti seeker yang sedang mempertimbangkan membeli rumah,” ungkap Bayu Qresna, head of Brand Communication Rumah123.

Dengan demikian, perpanjangan PPN DTP 2026 tidak hanya berfungsi sebagai insentif fiskal jangka pendek, tetapi juga menjadi cerminan sentimen pasar properti Indonesia, sekaligus membantu berbagai pemangku kepentingan memahami dinamika permintaan dan preferensi konsumen yang terus berkembang.