Tak Ada Pencairan BSU September 2025, Kabar di TikTok Dipastikan Hoaks
Belakangan media sosial TikTok ramai dengan unggahan yang menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada September 2025. Dalam unggahan tersebut disebutkan besaran BSU mencapai Rp 900.000.
Salah satunya datang dari akun @info.bsu***** yang menuliskan, “Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar.”
Padahal, pemerintah sebelumnya hanya menyalurkan BSU senilai Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada periode Juni–Juli 2025. Lalu, benarkah ada pencairan BSU tahap 3 pada September?
Narasi Rp 900.000 adalah Hoaks
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap 3 tahun 2025 adalah tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan hanya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga peserta menerima Rp 600.000.
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar,” ujar Erfan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, sejak akhir Juli, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan seluruh data peserta yang berhak menerima BSU sesuai aturan. Tidak ada lagi penyaluran setelah periode tersebut.
Kemenaker Tegaskan Tidak Ada Pencairan September
Pernyataan serupa disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah. Ia memastikan kabar BSU cair pada September adalah hoaks.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi,” tegas Indah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, jadwal pencairan BSU 2025 hanya berlangsung pada Juni dan Juli. Jika ada sebagian pekerja yang menerima di Agustus, itu semata-mata karena keterlambatan teknis dalam penyaluran.
Sebagai informasi, BSU 2025 merupakan program stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi pada triwulan II. Bantuan ini diberikan kepada pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.