Inspiratif, Begini Kisah Pengusaha Mikro Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan

Ilustrasi petani modern
Ilustrasi petani modern

Usaha mikro masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional, terutama di sektor pangan dan perdagangan lokal. Di tengah tantangan akses permodalan, peningkatan kapasitas usaha, hingga keberlanjutan rantai pasok, berbagai skema pembiayaan dan pendampingan terus dikembangkan untuk mendorong pelaku usaha kecil agar dapat tumbuh secara berkelanjutan. 

Pendekatan yang mengombinasikan pembiayaan dengan pendampingan teknis dinilai mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi lingkungan sosial di sekitarnya.

Salah satu inisiatif pembiayaan yang menyasar segmen usaha mikro dan kecil adalah Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Sejak diluncurkan pada Agustus 2008, layanan ini dirancang tidak hanya sebagai pinjaman modal, tetapi juga dilengkapi dengan dukungan teknis berupa pelatihan usaha, jasa konsultasi, pendampingan, pengelolaan keuangan, serta perluasan akses pasar bagi nasabah. Dalam perkembangannya, skema pembiayaan berbasis prinsip syariah juga menjadi bagian dari layanan yang ditawarkan.

ULaMM Syariah menjalankan penyaluran pembiayaan berdasarkan ketentuan prinsip syariah dan berlandaskan fatwa serta pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hingga Desember 2024, tercatat sebanyak 73 persen dari total pembiayaan PNM dijalankan menggunakan akad syariah melalui program Mekaar Syariah dan ULaMM Syariah.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan minat terhadap pembiayaan berbasis syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan inklusivitas bagi pengusaha ultra mikro, mikro, dan kecil.

Dalam praktiknya, prinsip transaksi ULaMM Syariah mengedepankan kebebasan dalam membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) serta kewajiban untuk memenuhi akad (aqd). Seluruh transaksi dijalankan tanpa unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta memperhatikan aspek etika (ahlak). 

Untuk transaksi non-tunai, perjanjian atau akad tertulis digunakan sebagai bukti sah. Jenis pembiayaan yang diterapkan antara lain akad murabahah, yaitu pembiayaan berbasis jual beli yang mencantumkan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati bersama, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi nasabah.

Penerapan skema ini tercermin pada kisah Bapak Suwondo, nasabah asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. Ia mengembangkan beberapa lini usaha, mulai dari mini market DD Mart, rumah pembibitan, hingga penanaman sayuran organik. 

Melalui rumah pembibitannya, Suwondo tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga melibatkan nasabah PNM Mekaar sebagai petani sayur dan peternak ayam petelur. Hasil produksi telur dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan keluarga sekaligus dipasarkan melalui DD Mart, membentuk rantai usaha yang saling terhubung dari hulu ke hilir.

Ilustrasi ekonomi pangan berkelanjutan

Ilustrasi ekonomi pangan berkelanjutan

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary. “Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujarnya sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu, 31 Desember 2025.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dan memperluas layanan syariah, menciptakan dampak yang lebih luas untuk ekonomi kerakyatan di Indonesia.” tukas Dodot.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa tahun sebelumnya. Upaya ini diarahkan untuk memperluas dampak pemberdayaan dan membina nasabah unggulan agar mampu meningkatkan skala usaha sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.