4 Fokus Utama Pengembangan Kapasitas ASN

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

 Hasil Evaluasi kebijakan penjaminan mutu dan akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari ketidaksinkronan standar pembelajaran, instrumen akreditasi yang masih bersifat administratif, belum optimalnya penerapan siklus penjaminan mutu, hingga belum optimalnya penerapan siklus penjaminan mutu.

Di sisi lain Lembaga Pelatihan tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pelatihan, namun juga memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penyelenggaraan Corporate University yaitu harus dapat berperan sebagai strategic partner, Learning Orchestrator, Knowledge Hub, Innovation Incubator, dan Quality Assurance Center. 

Menyikapi hal tersebut Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong adanya penyempurnaan regulasi guna menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, pengembangan model Corporate University, serta percepatan inovasi pembelajaran digital. Hal itu mencuat dalam diskusi publik penyempurnaan kebijakan penjaminan mutu dan akreditasi pelatihan ASN di Jakarta.

Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Army Winarty menjelaskan melalui forum diskusi publik ini, LAN sebagai instansi pembina pengembangan kapasitas ASN menyampaikan terkait arah kebijakan baru yang fokus pada empat area utama. Pertama, penguatan standar dan siklus penjaminan mutu pembelajaran.

Kedua, penyederhanaan serta penyesuaian mekanisme akreditasi agar lebih relevan dengan perkembangan pembelajaran ASN. Ketiga, standarisasi dokumen dan proses penyelenggaraan pelatihan, dan Keempat, pemetaan dampak kebijakan bagi penyelenggara pelatihan ASN untuk memastikan bahwa pembelajaran memberikan hasil yang terukur bagi kinerja organisasi.

“Untuk itu penting adanya pembentukan kolaborasi antar subsistem pembelajaran dimana setiap lembaga pelatihan dapat menjalankan perannya sebagai enabler, yakni penyedia dukungan kebijakan, regulasi, pendanaan, fasilitas, teknologi, dan sumber daya pendukung ekosistem pembelajaran, selain enabler juga sebagai provider,” ujra Army dikutip dari keterangannya, Sabtu, 6 Desember 2025. 

“Yaitu, penyelenggara layanan pembelajaran termasuk pengembangan kurikulum, penyediaan narasumber, materi ajar, metode pelatihan, serta platform teknologi; dan juga sebagai user, yaitu penerima manfaat layanan pembelajaran dalam sistem yang saling terhubung. Kolaborasi antar peran ini diproyeksikan menjadi pondasi terbentuknya ekosistem dalam memastikan kualitas pembelajaran ASN yang konsisten dan merata”, tegasnya.

Dalam kesampatan yang sama, Direktur Penjaminan Mutu Pembelajaran Meita Ahadiyati Kartikaningsih, menyampaikan  bahwa arah kebijakan akreditasi disusun dalam rangka Penguatan Standar Nasional Mutu Pembelajaran, Integrasi Penjaminan Mutu dengan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corpu), Penguatan Ekosistem Governance Penjaminan Mutu, Evaluasi Pembelajaran Berbasis Dampak.

Adanya perubahan kebijakan akreditasi diharapkan kedepan Lembaga Pelatihan dapat mewujudkan lembaga pelatihan ASN yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global sehingga ASN memperoleh pengalaman belajar yang relevan, efektif, dan berkelanjutan dan mutu lembaga pelatihan meningkat, yang pada akhirnya mendukung terwujudnya ASN profesional dan pelayanan publik yang berkualitas. 

“Rekomendasi untuk perubahan kebijakan akreditasi disusun dalam rangka upaya mendukung Learning Ecosystem ASN, dan perlu membangun integrated governance penjaminan mutu. Kedepan, mekanisme penjaminan mutu dilakukan pada pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi (Corporate University) baik secara nasional maupun instansi pemerintah dengan memastikan kualitas pembelajaran ASN yang dibutuhkan dalam rangka mencapai  tujuan  prioritas  pembangunan  nasional.” ungkapnya.

Sementara itu dalam implementasinya, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen, Kementerian Keuangan, Wahyu Ramadhoni mengatakan, dalam rangka penjaminan mutu pelatihan ASN, Kemenkeu menggunakan pendekatan three line of defense. Pertama dimulai dari sisi operasional, tim kerja yang terdiri dari widyaiswara dan staf menjadi lini pertama yang memastikan standar pelayanan minimal dapat diterapkan.

Sementara itu di lini kedua terdapat tim pengendali mutu dan penjamin kualitas agar proses bisnis dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan lini ketiga adalah tim penilai mutu yang dilakukan oleh 1 unit terpisah di luar pusdiklat yang bertugas untuk menilai mutu dan memberikan umpan balik terhadap penjaminan mutu di pusdiklat. harapannya melalui three line of defense ini penjaminan mutu yang dilakukan oleh pusdiklat sudah sesuai dengan aturan dan standar yang ada.