Pesawat Delay? Ketahui Apa Saja Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Keterlambatan pesawat atau delay masih menjadi salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan penumpang. Mulai dari cuaca buruk, gangguan teknis, hingga antrean padat di bandara, semua bisa jadi penyebab pesawat tidak berangkat sesuai jadwal.
Meski begitu, penumpang sebenarnya punya hak atas kompensasi ketika pesawat mengalami delay.
Hanya saja, tidak sedikit penumpang yang belum mengetahui soal hak dan bentuk kompensasi yang seharusnya diberikan maskapai ketika jadwal keberangkatan diubah.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan di Indonesia berkewajiban memberikan layanan hingga kompensasi uang tunai kepada penumpang ketika terjadi keterlambatan penerbangan, tergantung berapa lamanya penundaan penerbangan.
Hak Penumpang Berdasarkan Durasi Delay
Merujuk penjelasan Kemenhub, berikut hak yang wajib diberikan maskapai kepada penumpang.
Hak kompensasi yang diberikan kepada penumpang disesuaikan dengan durasi keterlambatan.
Jika pesawat terlambat antara 30 hingga 60 menit, maskapai wajib menyediakan minuman ringan.
Apabila keterlambatan meningkat menjadi 61 hingga 120 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan.
Untuk keterlambatan 121 sampai 180 menit, maskapai harus memberikan minuman dan makanan berat.
Sementara itu, jika delay berlangsung antara hingga 240 menit, penumpang berhak memperoleh makanan ringan dan makanan berat disertai minuman.
Apabila keterlambatan mencapai lebih dari empat jam, maskapai wajib memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada penumpang.
Dalam situasi pembatalan penerbangan atau perubahan jadwal yang signifikan oleh maskapai, penumpang berhak memilih refund penuh atau pengalihan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan.
(Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan PM 89/2015 dan publikasi resmi dephub.go.id)
Saat Kompensasi Berlaku dan Tidak Berlaku
Tidak semua penundaan mewajibkan maskapai memberi kompensasi uang tunai.
Jika keterlambatan disebabkan faktor internal maskapai seperti kesalahan operasional atau kesiapan pesawat penumpang berhak menerima kompensasi sesuai aturan.
Namun, jika penyebab penundaan adalah badai, kabut tebal, atau kondisi teknis bandara di luar kendali maskapai, maka kompensasi tunai tidak wajib diberikan.
Maskapai tetap perlu menyediakan layanan seperti minuman, makanan, atau informasi jelas kepada penumpang.
Untuk memastikan hak terpenuhi, penumpang dianjurkan menyimpan boarding pass, mencatat lama keterlambatan, dan segera berkoordinasi dengan petugas maskapai di bandara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang