Pemprov Kaltim Perkuat Kolaborasi Lindungi Habitat Pesut Mahakam yang Kian Kritis
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kerja sama lintas sektor dengan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi habitat Pesut Mahakam.
Langkah ini dilakukan menyusul menurunnya populasi pesut yang kini hanya tersisa sekitar 60 ekor.
Koordinasi antarinstansi bertujuan memastikan kelestarian spesies langka endemik Sungai Mahakam tetap terjaga secara berkelanjutan.
Pendekatan ilmiah dan pengawasan menyeluruh menjadi kunci untuk mencegah kerusakan ekosistem akibat aktivitas manusia.
Kolaborasi Multi-Sektoral untuk Lindungi Habitat Pesut Mahakam
Untuk memastikan perlindungan maksimal, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi.
"Koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan karena ikan pesut yang kini hanya 60-an ekor, bukan hanya aset provinsi, melainkan aset nasional bahkan dunia, yang wajib kita jaga kelestariannya," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto, di Samarinda, Senin (24/11/2025).
Joko menegaskan pengelolaan kawasan konservasi saat ini melibatkan banyak instansi teknis, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai regulasi terbaru.
Dishut Kaltim berperan utama mengelola hutan hulu dan sempadan sungai untuk mencegah pendangkalan Sungai Mahakam, habitat endemik khas Kaltim.
Peran KLH dalam Perlindungan Habitat Pesut Mahakam
Pemprov juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatasi kompleksitas habitat dan sumber pencemaran yang berbeda lokasi.
"Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dinilai sangat vital mengingat kompleksitas permasalahan antara lokasi habitat satwa dan sumber pencemaran yang seringkali berada di area berbeda," ungkap Joko.
Ia menekankan penanganan spesies langka tidak bisa dilakukan parsial oleh satu instansi, melainkan harus melalui kerja sama solid dari hulu hingga hilir.
Penyelidikan Ilmiah dan Pengawasan Lingkungan
Identifikasi penyebab kematian pesut harus dilakukan melalui kajian ilmiah independen agar akurat.
"Pemerintah tidak ingin ada tuduhan tanpa dasar yang menyimpulkan apakah kematian pesut disebabkan limbah industri, terjerat jaring nelayan, atau faktor eksternal lainnya," jelas Joko.
Selain itu, penyelidikan juga mencakup aktivitas kapal ponton dan bongkar muat (ship to ship) untuk menilai dampak langsung terhadap ekosistem sungai.
Pengawasan Izin Lingkungan dan AMDAL
Pengawasan kepatuhan izin lingkungan dan operasional perusahaan di sekitar habitat pesut menjadi langkah penting dalam pelestarian.
"Pembagian kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga harus dipetakan ulang secara cermat agar pengawasan berjalan efektif," ucap Joko Istanto.
Pemerintah tidak ingin ada tuduhan tanpa dasar yang menyimpulkan apakah kematian pesut disebabkan limbah industri, terjerat jaring nelayan, atau faktor eksternal lainnya.
Penyelidikan juga mencakup aktivitas kapal ponton dan kegiatan bongkar muat (ship to ship) untuk menilai dampak langsung terhadap ekosistem sungai.
Pengawasan Izin Lingkungan dan AMDAL
Pengawasan kepatuhan izin lingkungan serta kriteria operasional perusahaan di sekitar habitat pesut menjadi langkah penting.
"Pembagian kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga harus dipetakan ulang secara cermat agar pengawasan berjalan efektif," ucap Joko Istanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.