Klaim Protes RKUHAP, Dua Pemuda di Jembrana Coret Bendera Merah Putih

Dua pemuda di Jembrana, Bali, berinisial KAC (24) dan KAK (25), mencoreng bendera merah putih di depan Kantor Bupati setempat.
Aksi ini terekam video dan viral di media sosial, memicu perhatian aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan vandalisme sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Dia (pelaku) tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, hanya melihat di beberapa media sosial. Dia merasa RKUHAP itu memberi kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan," kata Adhi, Jumat (21/11/2025).
Kedua pemuda itu juga mengaku pernah mengalami peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, sehingga memengaruhi pandangan mereka terhadap pemerintah.
KAC diketahui aktif dalam komunitas mural, sedangkan KAK tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Motivasi mereka muncul setelah melihat unggahan viral tentang RKUHAP di Instagram.
Meski diklaim sebagai bentuk protes, polisi menegaskan bahwa vandalisme, terutama terhadap simbol negara, tidak bisa dibenarkan.
"Protes atau aspirasi seharusnya disampaikan melalui cara yang benar dan sesuai aturan, bukan melalui tindakan merusak yang mengganggu ketertiban umum," tegas Adhi.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam.
Polda Bali bersama Polres Jembrana melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta melacak sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Perbuatan mencoret bendera dilakukan pada Selasa (18/11/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.