XLSmart Tebar Dividen Perdana
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk menyetujui dan menetapkan penggunaan sebagian atas saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final 2025 untuk pemegang saham sebesar Rp2,89 triliun.
Menurut Direktur Utama dan Kepala Eksekutif XLSmart Rajeev Sethi, pembagian dividen ini merupakan kali pertama sejak entitas hasil penggabungan (merger) resmi beroperasi pada April tahun ini.
Keputusan XLSmart untuk memberikan tambahan dividen ini tentunya merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga pascamerger.
"Keputusan pembagian dividen ini juga mencerminkan struktur keuangan kami yang solid pascamerger, sehingga memungkinkan kami mengembalikan nilai kepada pemegang saham sambil tetap menjaga fleksibilitas keuangan di tengah tantangan industri yang semakin kompetitif," kata dia di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Lebih lengkap mengenai persetujuan pembagian tambahan dividen tunai final yang menjadi mata acara tunggal, Rapat menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo laba belum dicadangkan perseroan per 31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebesar 30,6 persen dari saldo laba ditahan perseroan yaitu sebesar Rp2.893.778.129.709 akan dibagikan ke seluruh pemegang saham sebagai tambahan dividen tunai final, di mana ini setara dengan Rp 159 (seratus lima puluh sembilan Rupiah) per lembar saham.
Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu.
Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, serta menentukan tanggal pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final.
Lalu, jumlah atau besaran tambahan diividen tunai final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan lainnya, yang menurut Direksi Perseroan, atas pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu.
"Jadi, sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, maka Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya," ungkap Rajeev.